Pengemudi Ayla Kabur Usai Tabrak Ibu dan Anak di Semarang, Akhirnya Menyerahkan Diri!
Pengemudi mobil Ayla asal Kalimantan menyerahkan diri ke Satlantas Polrestabes Semarang setelah 3 hari buron. Korban tewas di tempat, anaknya luka.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Polisi mengamankan pengemudi mobil Ayla R 1361LM yang sempat kabur usai menabrak motor di Jalan Dr Wahidin, Candisari, Kota Semarang.
Peristiwa tersebut menewaskan seorang ibu bernama Djuminingsih (48) yang dibonceng anaknya pada Rabu (14/5/2025).
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Semarang, Iptu Novita Chandra, menyampaikan pelaku menyerahkan diri pada Sabtu (17/5/2025).
Baca juga: 4 Tenaga Medis Luka Parah Usai Ambulans Kecelakaan Tertabrak Truk di Banyuasin
"Pengemudi itu datang menyerahkan diri ke kantor Satlantas Polrestabes Semarang," ujarnya, Minggu (18/5/2025).
Diketahui, pengemudi mobil tersebut berasal dari Kalimantan dan kini sedang diperiksa intensif oleh pihak berwajib.
Iptu Novita mengatakan masih dilakukan pendalaman terkait keberadaan pengemudi dan penumpang setelah kecelakaan terjadi.
"Sekarang sedang dilakukan pendalaman," tandasnya.
Kecelakaan maut itu terjadi sekitar pukul 05.00 WIB di depan halte Trans Semarang di kawasan Kaliwiru, Candisari.
Saat kejadian, sepeda motor Vega H3489SF yang dikendarai anak Djuminingsih melaju dari arah Tanah Putih.
Sementara mobil Ayla melaju kencang dari arah Jatingaleh dan mendahului bus Trans Semarang yang hendak berhenti.
"Padahal busnya jalan pelan. Mobilnya itu kencang banget. Begitu juga sepeda motor juga kencang," kata saksi mata, Munawaroh.
Benturan keras antara kedua kendaraan membuat Djuminingsih tewas di lokasi kejadian.
Anaknya mengalami luka berat dengan patah tulang di tangan dan kaki akibat benturan tersebut.
Setelah insiden itu, pengemudi dan penumpang mobil Ayla langsung melarikan diri dari lokasi kecelakaan.
Munawaroh menyebut keduanya sempat berpencar saat kabur pascakejadian.
Ada Kasus Kebakaran di Kota Lama, Pemkot Semarang akan Tinjau Ulang Pemanfaatan Gedung Cagar Budaya |
![]() |
---|
Hakim Tak Cabut Hak Politik Mbak Ita dan Alwin Basri, Alasannya: Sudah Lansia |
![]() |
---|
Lesu, Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Pemkot Semarang. Kuasa Hukum Pikir-pikir |
![]() |
---|
Harga Emas Hari Ini Naik, Rabu 27 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Gelandang Asal Brasil Luan Sergio Dias Pertajam Lini Tengah PSIS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.