Selasa, 28 April 2026

Berita Nasional

Izin Edar 4 Kosmetik Dicabut BPOM karena Klaim Aman Ditelan

BPOM mencabut izin edar empat kosmetik yang mengeklaim bisa digunakan leeat cara ditelan. Hal ini dinilai menyalahi aturan soal kosmetik.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/M ZAINAL ARIFIN
ILUSTRASI BPOM SITA PRODUK - BPOM mencabut izin edar empat kosmetik karena klaim aman ditelan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Izin edar empat kosmetik dicabut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Empat kosmetik itu dilarang beredar karena dalam iklan yang digunakan, produk kosmetik itu dapat digunakan lewat cara ditelan.

Hal ini bertentangan dengan definisi kosmetik sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.  

"Salah satu temuan terbaru kami adalah adanya promosi kosmetik yang menyimpang dari ketentuan, khususnya klaim bahwa produk merupakan oral use atau dapat digunakan/dikonsumsi dengan ditelan," ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar dalam pernyataan resminya, Jumat (16/5/2025). 

Dijelaskan Taruna, dalam aturan itu, disebutkan bahwa produk kosmetik diformulasikan untuk penggunaan luar, bukan ditelan.

Kosmetik yang digunakan lewat cara ditelan, kata Taruna, bisa berisiko terhadap masalah kesehatan. 

"Keliru, jika menggunakan kosmetik secara oral atau ditelan, ini berisiko menimbulkan gangguan pencernaan, keracunan, dan risiko kesehatan serius lainnya," ujar Taruna. 

Jika digunakan lewat cara dikonsumsi atau diminum, seharusnya, empat produk kosmetik itu didaftarkan sebagai obat, bukan kosmetik

Lantaran menyimpang dari cara pakainya, BPOM langsung mencabut nomor notifikasi atau izin edar kosmetik dan memerintahkan kepada pemilik produk untuk menarik serta memusnahkan produk tersebut. 

Ia juga berkoordinasi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan take down promosi pada seluruh platform penjualan secara daring. 

Taruna juga meminta kepada seluruh pelaku usaha agar tidak mengeklaim suatu produk yang berpotensi menyesatkan konsumen dan membahayakan kesehatan. 

Pelaku usaha juga diharapkan selalu mematuhi ketentuan peraturan, termasuk dalam hal promosi dan klaim produk. 

"Masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam memilih kosmetik, memastikan produk memiliki izin edar BPOM, dan tidak terpengaruh klaim menyesatkan," kata Taruna. 

4 Kosmetik Dilarang Ditelan

Berikut empat kosmetik yang dicabut izin edarnya oleh BPOM, setelah klaim bisa ditelan:

1. Edible Dermo Cosmetica Melatonin Beauty Elixir 

  • Nomor Izin Edar: NA 18230108993.
  • Pemilih Nomor Izin Edar: PT Kaizen Aesthetic Medicore 
  • Keterangan: Nomor Izin Edar Telah Dicabut. 
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved