Transportasi
Duh, Palang Pintu Perlintasan Lempuyangan Patah Ditabrak Mobil, Pengendara Sempat Melarikan Diri
sebuah mobil menabrak palang pintu perlintasan sebidang JPL 351 Emplasemen Lempuyangan sisi timur pada Rabu (14/5) malam.
Editor:
Rustam Aji
dok. daop 6 Yogyakarta
PATAH - Palang pintu perlintasan sebidang JPL 351 Emplasemen Lempuyangan sisi timur pada Rabu (14/5) malam, patah akibat ditabrak mobil.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) secara jelas mengatur sanksi bagi pelanggaran di perlintasan sebidang.
Pasal 296 mengatur tentang sanksi bagi pengendara yang melanggar aturan di perlintasan kereta api, seperti menerobos palang pintu atau mengabaikan sinyal peringatan. Sanksinya adalah pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000.
KAI Daop 6 Yogyakarta mengajak masyarakat untuk turut serta menjadi pelopor keselamatan di perlintasan sebidang.
"Mari jaga keselamatan diri dan orang lain dengan selalu tertib berlalu lintas di sekitar rel kereta api," tutup Feni. (*/aji)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.