Transportasi

Duh, Palang Pintu Perlintasan Lempuyangan Patah Ditabrak Mobil, Pengendara Sempat Melarikan Diri

sebuah mobil menabrak palang pintu perlintasan sebidang JPL 351 Emplasemen Lempuyangan sisi timur pada Rabu (14/5) malam.

Editor: Rustam Aji
dok. daop 6 Yogyakarta
PATAH - Palang pintu perlintasan sebidang JPL 351 Emplasemen Lempuyangan sisi timur pada Rabu (14/5) malam, patah akibat ditabrak mobil. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, YOGYAKARTA - Sebuah mobil menabrak palang pintu perlintasan sebidang JPL 351 Emplasemen Lempuyangan sisi timur pada Rabu (14/5) malam.

Hal itu mengakibatkan palang pintu mengalami kerusakan. 

Parahnya, pengendara sempat melarikan diri namun telah berhasil diidentifikasi oleh petugas.

Beruntungnya dalam kejadian itu tidak ada gangguan terhadap perjalanan kereta api maupun korban jiwa dalam kejadian ini.

Meski begitu, KAI Daop 6 Yogyakarta mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, khususnya di perlintasan sebidang demi keselamatan bersama.

Imbauan itu disampaikan Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, Kamis (15/5).

Menurutnya, tindakan seperti ini sangat membahayakan keselamatan dan melanggar hukum.

Baca juga: Anggota MPR RI Sosialisasi Empat Pilar di UMP Purwokerto, Ada Kick Andy F Noya sebagai Pembicara

Saat ini, KAI Daop 6 telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk petugas pengamanan, PPKA, dan Unit Prasarana terkait di lapangan untuk penanganan cepat serta upaya preventif ke depannya.

"KAI Daop 6 menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib berhenti sejenak ketika palang pintu mulai menutup dan tidak memaksa menerobos perlintasan. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang," kata Feni.

Feni menambahkan bahwa dalam Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, tertulis bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Lebih lanjut, pada Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tertulis kewajiban pengemudi kendaraan pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan sebagai berikut:

- Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan/atau ada isyarat lain

- Mendahulukan kereta api

- Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"Kami juga mengingatkan kembali bahwa menerobos palang pintu perlintasan adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," terang Feni.

Baca juga: Rayakan Anniversary Perdana, Ratusan Bikers Honda Stylo Serbu Yogyakarta

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved