Berita Nasional
Pemain Basket Tangerang Hawks Jarred Dwayne Shaw Ditangkap Polisi, Terima 132 Bungkus Permen Ganja
Pemain Basket Tangerang Hawks asal Amerika Serikat (AS) Jarred Dwayne Shaw (34) ditangkap polisi di apartemennya di Cisauk, Tangerang.
TRIBUNBANYUMAS.COM, TANGERANG - Pemain Basket Tangerang Hawks asal Amerika Serikat (AS) Jarred Dwayne Shaw (34) ditangkap polisi di apartemennya di Cisauk, Tangerang.
Jarred ditangkap setelah menerima paket berisi permen ganja yang dipesannya dari Thailand.
Ada 132 bungkus permen berisi ganja yang diterima Jarred.
Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Joko Sulistiono mengatakan, Jarred memilih sendiri kemasan narkotika tersebut agar tak dicurigai saat paket masuk Indonesia.
Dia memilih kemasan permen vitamin.
"Modus tersangka adalah menyamarkan narkotika dalam bentuk permen dengan desain kemasan menyerupai vitamin," ujar AKBP Joko saat konferensi pers di Kantor Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Rabu (14/5/2025).
Baca juga: Polres Kudus Tangkap Jaringan Pengedar Ganja, Barang Diperoleh dari Luar Kota
Paket "permen ganja" itu dikirim melalui jasa ekspedisi dari Bangkok, Thailand, dengan alamat tujuan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Paket tersebut berisi 20 kemasan dengan total 132 butir "permen".
"Paket EMS dikirim dari Bangkok, Thailand, berisi 20 bungkus permen bertuliskan Vita Bite yang mengandung narkotika golongan I jenis Delta 9 THC (tetrahydrocannabinol)," ujar Joko.
Ingin Dibagikan ke Pebasket Lain
Dalam aksinya, Jarred disebut bekerja sama dengan seorang perempuan warga negara Thailand berinisial JK.
Keduanya mengatur desain kemasan agar tampak seperti produk legal.
"Bahkan, tersangka merencanakan pengiriman dalam jumlah lebih besar jika pengiriman pertama ini berhasil lolos," kata Joko.
Baca juga: Nekat Beli Ganja via Instagram, Warga Banyumas Ditangkap di Padamara Purbalingga
Dalam pemeriksaan juga terungkap, Jarred berencana membagikan permen tersebut kepada sesama atlet basket di Indonesia.
Atas perbuatannya, Jarred dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2), dan lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (Kompas.com/Intan Afrida Rafni)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pebasket AS Jarred Dwayne Shaw Selundupkan 132 "Permen Ganja" Menyerupai Bungkus Vitamin".
| Resmi Naik, Lengkap Daftar Harga BBM Terbaru di 40 Provinsi |
|
|---|
| Nilai Tukar Rupiah Terus Merosot sampai Level Terendah, Rekor Sepanjang Sejarah |
|
|---|
| Harga Emas Hari Ini Sabtu 18 April 2026 |
|
|---|
| Rupiah Terburuk di Asia: Nyaris Tembus Rp 17.200 Akibat Momok Defisit APBN |
|
|---|
| Hakim MK Pertanyakan Keadilan Kuota Internet Hangus: "Belum Habis Kok Sudah Hilang?" |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/14052025-Pebasket-Tangerang-Hawks-Jarred-Dwayne-Shaw.jpg)