Berita Semarang

2 Mahasiswa Undip Semarang Ditangkap, Dituduh Culik dan Sekap Polisi. Kampus Kirim Pengacara

Dua mahasiswa Undip Semarang ditangkap atas tuduhan menculik dan menyekap polisi. Pihak kampung langsung mengirim pengacara pendamping.

TRIBUNBANYUMAS/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
DAMPINGI MAHASISWA - Penasihat hukum mahasiswa Undip Khairul Anwar mengungkap penangkapan dua mahasiswa kampus tersebut oleh Polrestabes Semarang, Rabu (14/5/2025). Dua mahasiswa itu dituduh melakukan penyekapan terhadap polisi saat kericuhan May Day di Semarang, 1 Mei 2025. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang ditangkap Polrestabes Semarang atas tuduhan penyekapan terhadap polisi dalam aksi May Day di Semarang, 1 Mei 2025.

Untuk mendampingi kedua mahasiswa tersebut, Undip mengirim pengacara, Khairul Anwar.

Ditemui di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (14/5/2025), Khairul membenarkan penugasan yang dia terima atas penangkapan mahasiswa Undip.

Menurutnya, kedua mahasiswa itu ditangkap di kos mereka masing-masing.

Kedua mahasiswa itu juga telah menjalani pemeriksaan seputar aksi demo Hari Buruh di depan kantor Gubernur Jateng yang berujung ricuh.

"Semalam, (mahasiswa Undip) diperiksa terkait 1 Mei. Mengarahnya, penyekapan anggota (polisi). Pemeriksaan mengarah itu semua," kata Khairul.

Baca juga: Dituduh Terlibat Penyanderaan Intel Polda, Dua Mahasiswa UNDIP Ditangkap

Menurutnya, pemeriksaan dimulai selepas salat Maghrib dan selesai sekitar pukul 03.30 WIB. 

Kepada kedua mahasiswa itu, imbuhnya, polisi langsung melakukan penahanan.

"Tadi malam terbit surat perintah penahanan," tutur pria yang merupakan Ketua DPC Peradi Semarang itu.

Dijerat Pasal 333 KUHP

Khairul menerangkan, kedua mahasiswa itu dijerat Pasal 333 KUHP tentang penyekapan dan penculikan Jo pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

"Kondisi mahasiswa itu, saat ini, baik-baik saja. Sudah kami dampingi."

"Mereka juga diperlakukan baik oleh penyidik, dikasih makan, diberi waktu istirahat. Kalau sudah siap, baru di-BAP (dimintai keterangan untuk berita acara pemeriksaan)," kata dia.

Baca juga: Ahmad Dani Ditodong Pisau Lipat di Kemijen Semarang, Terpaksa Serahkan Uang Rp400 Ribu dan HP

Ia mengatakan, pada perkara ini, Undip menginginkan yang terbaik terhadap mahasiswanya. 

Namun demikian, pihaknya menghormati tahapan proses yang dilakukan kepolisian.

"Kita mau melihat apakah prosesnya sudah benar, sangkaannya sudah benar."

"Jika ada proses yang tidak benar, kami akan ambil langkah hukum," katanya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved