Berita Semarang

Ahmad Dani Ditodong Pisau Lipat di Kemijen Semarang, Terpaksa Serahkan Uang Rp400 Ribu dan HP

Ahmad Dani dirampok saat melintas di Jalan Pengapon Raya, Kelurahan Kemijen, Semarang Timur, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (10/5/2025).

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
tribunjateng/grafis/bram
ILUSTRASI PERAMPOKAN BERSENJATA - Ahmad Dani dirampok saat melintas di Jalan Pengapon Raya, Kelurahan Kemijen, Semarang Timur, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (10/5/2025). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Ahmad Dani dirampok saat melintas di Jalan Pengapon Raya, Kelurahan Kemijen, Semarang Timur, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (10/5/2025).

Kejadian sekira pukul 22.30 WIB itu membuatnya kehilangan uang Rp400 ribu dan handphone merek Oppo A18 warna hitam.

"Iya, korban Ahmad Dani melaporkan kasus kekerasan dengan pencurian ini ke Polsek Semarang Timur pada Senin, 12 Mei kemarin," jelas Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polrestabes Semarang Kompol Agung Setiyo Budi melalui keterangan tertulis, Selasa (13/5/2025).

Baca juga: Berbekal Video Viral, Polisi Buru dan Bekuk 4 Pelaku Pembacokan di Semarang. Ada Dendam

Selepas menerima laporan perampokan itu, polisi memburu para pelaku.

Hasilnya, ada dua orang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka perampokan.

Keduanya adalah Mohamad Sayfudin alias Kepikiran (33), warga Kuningan, Semarang Utara; dan Trikora Danu Setiawan (40), warga Kebonharjo, Semarang Utara.

Menurut Agung, saat beraksi, kedua perampok itu menyekap Ahmad Dani sembari mengancam menggunakan pisau. 

Baca juga: Panser Biru Desak Manajemen PSIS Semarang Mundur, Kecewa Tim Terlempar ke Liga 2

Di bawah ancaman para tersangka, korban menyerahkan uang tunai Rp400 ribu dan satu unit handphone Oppo A18 warna hitam yang dibawa.

"Handphone tersebut belum sempat terjual sehingga berhasil kami sita kembali," paparnya.

Selain handphone milik korban, polisi juga menyita motor yang digunakan para pelaku beraksi, serta senjata tajam jenis pisau lipat.

"Kedua tersangka akan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," terangnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved