Berita Jateng

Heboh Warga Paksa Tutup dan Bongkar SDN 10 Karanggondang Jepara, Halaman Ditanami Pisang

Lahan SDN 10 Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara dipermasalahkan. Pemilik lahan meminta sekolah itu ditutup.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: khoirul muzaki
Tito Isna Utama/Tribun Jateng
SDN 10 Karanggondang - Suasana tanaman pohon pisang yang sengaja ditanam oleh ahli waris di halaman SDN 10 Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Lahan SDN 10 Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara dipermasalahkan. Pemilik lahan meminta sekolah itu ditutup.

Pantauan Tribunjateng di lokasi SDN 10 Karanggondang yang berada di Dukuh Balong, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, nampak bagian depan sekolah sudah terpasang dua spanduk.

Di spanduk pertama menuliskan perhatian, tanah ini milik ahli waris Surip (alm) sesuai persil No. 18, Dll. C, No. 1980, menghimbau kepada pemerintah desa karanggondang agar segera membongkar bangunan gedung SDN 10 ini.

Sementara di spanduk kedua menuliskan,  perhatian, mulai 1 September 2025 gedung sekolah SDN10 ini akan ditutup oleh pemilik tanah, dan mengimbau kepada semua murid agar segera berpindah ke sekolah lain.

Tak hanya spanduk saja, ternyata di halaman sekolah tersebut juga ditanami oleh pohon pisang.

Pemasangan spanduk maupun penanaman pohon pisang tersebut memang sengaja dilakukan oleh keluarga ahli waris.

Baca juga: Orang Tua Keluhkan Wisuda SMP Negeri di Banyumas, Biaya Jutaan Rupiah dan Seakan Wajib

Diketahui tanah seluas 2.864 meter persegi yang ditempati SDN 10 Karanggondang itu memang atas nama Surip yang merupakan Ibu Kasnawi

Ahli waris pun melakukan hal itu agar pemerintah daerah bisa menyelesaikan permasalahan maupun solusi terkait pertanggungjawaban sekolah yang berdiri di lahan atas nama keluarga ahli waris.

Perwakilan Ahli Waris, Marwaji menyampaikan sudah hampir 45 tahun permasalahan ini belum ada titik temunya.

Ia menjelaskan kronologi permasalahan ketika pada Tahun 1979 Pemerintah Desa diminta untuk bisa membangun beberapa sekolah di Desa Karanggondang.

Waktu itu pun Pemerintah Desa tidak mampu menyiapkan lahan tersebut, akhir ada pilihan menggunakan tanah milik warga.

"Jadi keluarga simple, waktu itu tahun 1979 pihak desa melalui petinggi butuh membangun beberapa unit sekolah dasar. Satu di antara di desa Karanggondang,  berhubung desa tidak memilik lahan akhirnya minta warga yang memiliki lahan dibangun sekolahan," kata Mawarji kepada Tribunjateng, Selasa (13/5/2025).

Baca juga: Orang Tua Keluhkan Wisuda SMP Negeri di Banyumas, Biaya Jutaan Rupiah dan Seakan Wajib

Saat tanah itu digunakan untuk membangun sekolah, pemerintah desa juga sudah menyiapkan tanah gantinya.

Namun ternyata permintaan pergantian tanah tersebut sampai saat ini belum ada kepastian.

"Nanti diganti, tetap setelah selesai pembangunan tahun 1981 sampai sekarang pengganti tanah tidak diberikan. Bahkan SK berita acara tukar guling sudah dibuat tanggal 2 Juli 1981, itu disepakati bahwa dari keluarga Mbah Surip akan diberikan tanah bengkok petinggi waktu itu. Sampai sekarang tidak pernah diberikan," ujarnya.

Ketidak pastian itupun, membuat ahli waris merasa dirugikan dan terkesan pemerintah tidak mau bertangung jawab atas tanah yang telah digunakan sebagai bangunan SDN 10 Karanggondang.

"Hanya meminta yang menjadi hak kami, apakah wujudnya tanah ini di kembalikan atau diganti nominal apa tersah dari pemerintah seperti apa," ucapnya.

Dia menegaskan selama ini, pihak keluarga ahli waris masih melakukan pembayaran pajak tanah yang dibangun SDN 10 Karanggondang.

"Sampai sekarang masih membayar pajak tanah atas nama surip, di tupi keluaran terbaru tahun 2025 belum tersertifikatkan tanah atas nama Surip," tuturnya.

Sebenarnya kata Marwaji, pihak keluarga hanya meminta jika pemerintah tidak bisa memberikan ganti rugi tanah yang digunakan sekolah tersebut.

Pemerintah bisa mengkosongkan tanah tersebut.

Baca juga: Orang Tua Keluhkan Wisuda SMP Negeri di Banyumas, Biaya Jutaan Rupiah dan Seakan Wajib

"45 tahun tidak ada realisasinya, meminta ketegasan dari Pemda. Kalau keberatan tidak bisa menyelesaikan permasalahan ini, lebih baik pemda bisa mengkosongkan tanah ini bisa kembali ke pemiliknya," ujarnya.

Menanggapi permasalah tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Jepara, Ali Hidayat menyampaikan sudah berdiskusi dengan beberapa pihak terkait untuk mencari solusi permasalah di SDN 10 Karanggodang.

Namun dalam diskusi yang dilakukan di Balai Desa Karanggodang dihadiri oleh Kepala Disdikpora Jepara, Kepada Dinas Kominfo Jepara, perwakilan Ahli Waris, Petinggi Desa Karanggodang, dan Kepala Sekolah SDN 10 Karanggondang, hanya menghasilkan bahwa tanaman pisang yang berada di halaman sekolah tersebut bisa di bersihkan.

"Mencari solusi terbaik untuk SDN 10 Karanggondang, Mlonggo, Jepara. InsyaAllah sore ini tanaman pisang yang di halaman bisa bersih, dan besok pagi bisa digunakan kembali," kata Ali.

Sementara untuk kejelasan dan solusi atas kepemilikan tanah belum ada jawabannya.

Ali menyampaikan pihaknya akan melakukan rapat kembali terkait solusi untuk permasalahan lahan ini.

"Hari kamis 15 Mei akan kami perdalam dengan sekda untuk memberikan solusi kedepannya," tuturnya.

Meski demikian, Ali berkomitmen bahwa Pemerintah Kabupaten Jepara akan bisa cepat menyelesaikan masalah ini.

"Tadi sudah ada pembahasan sejak tadi pagi, intinya pak Bupati akan segera menyelesaikan masalah ini dengan baik.Kami ingin pembelajaran di SDN 10 ini bisa berjalan dengan normal, kondusif aman dan menyenangkan," tutupnya. (Ito)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved