Debt Collector Harus Penuhi 4 Syarat Ini Kalau Mau Tarik Kendaraan Anda
Debt collector tidak bisa sembarangan tarik kendaraan. Ada 4 syarat resmi yang wajib dipenuhi berdasarkan aturan fidusia!
Penulis: Daniel Ari Purnomo | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNBANYUMAS.COM – Penarikan kendaraan oleh debt collector kerap memicu adu mulut hingga konflik dengan pemilik kendaraan.
Tak jarang, aksi penarikan dilakukan di jalan umum tanpa prosedur yang jelas.
Padahal, dalam praktik penarikan objek jaminan fidusia, terdapat aturan hukum yang wajib dipatuhi oleh para penagih utang.
Baca juga: Pria Magelang Kerjasama Bareng Debt Collector, Jalankan Bisnis Motor Pretelan
Pihak yang melakukan eksekusi objek kredit—baik motor maupun mobil—harus memenuhi empat syarat utama.
Pertama, debt collector wajib menunjukkan surat tugas resmi dari perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasanya.
Kedua, mereka juga harus memiliki Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang diterbitkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Ketiga, petugas penagih harus membawa fotokopi sertifikat jaminan fidusia, sebagai bukti legalitas objek yang hendak ditarik.
Keempat, debt collector harus membawa surat somasi yang membuktikan bahwa pihak debitur sudah diberi peringatan secara resmi sebelumnya.
Jika empat syarat tersebut tidak dipenuhi, maka masyarakat berhak menolak proses
| Diringkus, 4 Pelaku Perampasan Mobil di GOR Pesantenan yang Ngaku Debt Collector |
|
|---|
| Akui Inisiatif Pribadi, Debt Collector Pembuat Laporan Palsu Damkar Semarang Resmi Meminta Maaf |
|
|---|
| Potensi Pendapatan Jateng Rp 50 M Hilang Gegara Kendaraan Listrik Batal Dipajaki |
|
|---|
| Bayar Pajak Kendaraan Bekas di Jateng Tak Perlu Bawa KTP Pemilik, Syarat Mau Balik Nama |
|
|---|
| Mendagri Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/20250513-imbauan-debt-collector-polresta-banyumas.jpg)