Jumat, 12 Juni 2026

Berita Viral

Viral, Rombongan Moge Dikawal Polisi Terobos Lampu Merah Dekat RSUD Sragen. Begini Kata Satlantas

Konvoi moge menerobos lampu merah di perempatan RSUD Sragen viral di media sosial.

Tayang:
Editor: rika irawati
PEXELS/JAN KOPRIVA
ILUSTRASI KONVOI MOGE - Konvoi motor gede (moge) menerobos lampu merah di perempatan RSUD Sragen viral di media sosial. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SRAGEN – Konvoi motor gede (moge) menerobos lampu merah di perempatan RSUD Sragen menjadi pembicaraan warganet di media sosial.

Kejadian yang berlangsung pada Jumat, 2 Mei 2025, sekitar pukul 12.30 WIB itu pun viral.

Dalam video yang beredar, terlihat rombongan pengendara moge melintasi perempatan dari arah jalan dimana lampu lalu lintas masih merah. 

Rombongan itu dipimpin polisi yang juga mengendarai motor gede sebagai pengawal.

Bukan dari Polres Sragen 

Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Sragen, Iptu Kukuh Tirto Satrio Leksono menyatakan, pengawalan konvoi moge tersebut bukan berasal dari Satlantas Sragen

"Kami sudah mencari tahu, karena itu kan menggunakan Moge BMW 1200. Nah, Sragen tidak punya kendaraan itu. Kami hanya mempunyai Yamaha Diversion," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025). 

Baca juga: Salah Transfer Uang Rp 12 Juta, Warga Sragen Sampai Dimediasi Polisi

Hasil penelusuran identifikasi pelat nomor, diketahui bahwa petugas pengawalan tersebut berasal dari luar wilayah Sragen

"Intinya, itu di luar Sragen (petugas). Kebetulan saja kejadiannya di Sragen," jelas Kukuh. 

Pengawalan Konvoi Diatur UULAJ

Kukuh menjelaskan, berdasarkan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ), konvoi termasuk dalam kegiatan masyarakat yang bisa mendapatkan hak utama di jalan.

Hanya saja, pelaksanaannya harus berdasarkan pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Secara teknis, pengawalan diatur lebih lanjut dalam Perkakorlantas No 2 Tahun 2018 tentang SOP Pengawalan Lalu Lintas. 

Baca juga: Guru di Sragen Minta Maaf setelah Potong Seragam Siswa. Alasannya Dibenarkan Orangtua Murid

Namun demikian, pihaknya menegaskan bahwa menembus lampu merah dalam kondisi lalu lintas normal tetap tidak dibenarkan, meskipun dalam pengawalan. 

"Menindaklanjuti peristiwa tersebut, kami telah menerbitkan Nota Dinas sebagai pedoman pelaksanaan anggota Sat Lantas Polres Sragen agar saat kondisi normal untuk tidak menerobos lampu merah," tegas Kukuh. (Kompas.com/Romensy Augustino)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Video Rombongan Moge Terobos Lampu Merah di Sragen, Polisi: Bukan Dikawal Petugas Kami".

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved