Berita Banyumas

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Banyumas Rampung Akhir Mei

Musdesus) dalam rangka pembentukan pengurus koperasi desa merah-putih ditarget rampung pada Minggu ke-4 Mei 2025

|
Permata Putra Sejati/Tribun Banyumas
SOSIALISASI KOPERASI, Suasana kegiatan Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih bagi para Tenaga Pendamping Profesional se-Kabupaten Banyumas, Kamis (8/5/2025). Kegiatan tersebut melibatkan para pendamping masing-masing desa se Banyumas. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka pembentukan pengurus koperasi desa merah-putih ditarget rampung pada Minggu ke-4 Mei 2025. 


Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinsospermasdes, Arif Triyanto dalam kegiatan Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih bagi para Tenaga Pendamping Profesional se-Kabupaten Banyumas, Kamis (8/5/2025). 


Dalam kesempatan tersebut, hadir pula Anggota DPRD Kabupaten Banyumas, dari Fraksi Gerindra, Rachmad Imanda yang mengatakan target pembentukan koperasi desa kelurahan Merah-Putih adalah sampai akhir Mei. 


"Kita kan punya target akhir Mei ini selesai, bagaimana koperasi desa merah putih ini terbentuk di semua desa kelurahan di Kabupaten Banyumas. 


Nah ini kita, semua sektor mulai dari dinas, camat, kepala desa, kita tolong pendamping, karena mereka di SE nya mentri desa juga punya tugas jadi kita sinergikan tidak gerak sendiri-sendiri karena pendamping desa jumlahnya banyak," terangnya kepada Tribunbanyumas.com.


Ia berpandangan apabila hanya dipasrahkan ke satu dinas, nanti tidak selesai-selesai.

Baca juga: PDAM Kebumen Jadi Perusahaan Air Minum Terbaik Nasional, Pelayanannya Bagaimana?


Harapannya setelah ada acara ini menjadi clear dan jelas semuanya.


"Timeline nya jelas, pulang dari sini bisa silaturahmi dengan kepala desa atau tokoh masyarakat di sana itu bisa kita lanjutkan," terangnya. 


Adapun peran DPRD katanya terkait apabila ada regulasi, dibutuhkan apa, misal, peraturan kepala daerah dulu.


"Nanti kami koordinasi dengan pak bupati, ya kan ada peraturan kepala daerah, ada peraturan daerah.


Kalau perda pembahasan, tapi kayaknya sampai saat ini belum ada, paling perda jika dibutuhkan," ucapnya. 


Termasuk usulan pemanfaatan aset pemda di desa sebagai salah satu opsi lokasi Koperasi Desa Merah Putih.


"Lahan itu kan ada perda tentang pengelolaan barang milik daerah. 


Apa kita boleh menggunakan? boleh, siapapun boleh, cuma kita ikutin aturannya. 


Misal, mau sewa, nanti ada resinya sendiri-sendiri. Jadi pemda malah seneng harusnya. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved