Senin, 11 Mei 2026

Berita Purbalingga

Dinkop UKM Purbalingga Targetkan Pembentukan 239 Koperasi Merah Putih, Pengurus Dipilih Mei Ini

Dinkop UKM Purbalingga menargetkan pembentukan 239 Koperasi Merah Putih, Mei ini.

Tayang:
Penulis: Farah Anis Rahmawati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/FARAH ANIS RAHMAWATI
KANTOR DINKOP UKM - Suasana depan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UKM) Purbalingga di Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Kamis (8/5/2025). Dinkop UKM Purbalingga menargetkan pembentukan 239 Koperasi Merah Putih yang dimulai Mei ini. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA — Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UKM) Purbalingga menargetkan setidaknya ada 239 Koperasi Merah Putih yang terbentuk.

Pembentukan koperasi tersebut akan dimulai dengan pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus yang rencananya digelar Mei ini.

Pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tanggal 27 Maret 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Koperasi Dinkop UKM Purbalingga, Jatmiko Kurniawan mengatakan, saat ini, pihaknya tengah menyiapkan pelaksanaan Musdesus.

Menurut Jatmiko, Musdesus menjadi forum utama menetapkan pengurus dan pengawas koperasi, serta menentukan bidang usaha koperasi berdasarkan potensi desa.

"Pramusyawarah desa sudah dilaksanakan. Pramusdes ini menjadi tahapan penting untuk menggali potensi lokal sebelum masuk ke forum Musdesus," jelas Jatmiko saat ditemui di kantornya, Kamis (8/5/2025). 

Baca juga: 3 Sekolah di Purbalingga Dapat Penghargaan Kemendikdasmen, Aktif Kuatkan Literasi dan Kebahasaan

Untuk memperlancar proses legalitas, Dinkop UKM Purbalingga telah menggandeng enam notaris yang siap memfasilitasi pembuatan akta koperasi, dengan fasilitasi Bank Jateng.

Notaris tersebut akan mendaftarkan Koperasi Merah Putih ke Kementerian Hukum Republik Indonesia hingga terbit surat keputusan (SK) pengesahan badan hukum.

Jatmiko mengungkapkan, Koperasi Merah Putih rencananya didirikan di 224 desa dan 15 kelurahan yang tersebar di 18 kecamatan yang ada di Purbalingga.

"Sosialisasi dan penyuluhan mengenai konsep koperasi terus dilakukan kepada pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta perangkat BPD dan kecamatan."

"Nantinya, kepala desa akan berperan sebagai pengawas koperasi, dengan melibatkan warga yang berdomisili di desa sebagai pengurus maupun anggota koperasi," jelasnya.

Koperasi yang dibentuk dapat bergerak dalam berbagai bidang usaha, sesuai kebutuhan dan potensi lokal.

Misalnya, distribusi hasil pertanian, apotek desa, simpan pinjam, jasa pengangkutan, cold storage, hingga sektor pariwisata seperti yang sedang dikembangkan di Desa Serang.

Skema Pembentukan Koperasi Merah Putih

Data Dinkop UKM Purbalingga, per Mei 2025, terdapat 172 koperasi aktif dan 112 koperasi tidak aktif di wilayah tersebut.

Baca juga: Batu Akik Klawing Purbalingga Masih Eksis: Diminati Kelas Atas, Dikirim Hingga Belanda

Jatmiko mengatakan, Koperasi Merah Putih akan dibentuk melalui tiga skema, yakni pembentukan koperasi baru, pengembangan koperasi aktif yang melebur ke dalam skema ini, serta revitalisasi koperasi tidak aktif.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved