Berita Jateng

Aroma Tak Sedap di Pinggir Jalan Kaliwungu Kendal Sudah Hilang, Ini Sumber Masalahnya

Pemerintah Kabupaten Kendal resmi menutup depo sampah yang berlokasi di samping jalan utama Kaliwungu.

Agus Salim
PENUTUPAN DEPO SAMPAH - Sejumlah pekerja dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal menutup permanen depo sampah di Kaliwungu. Selain menimbulkan bau tak sedap, depo tersebut juga sudah overload. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Pemerintah Kabupaten Kendal resmi menutup depo sampah yang berlokasi di samping jalan utama Kaliwungu.


Depo tersebut sebelumnya sudah mengalami overload yang menimbulkan bau tak sedap, ketika dilewati pengguna jalan.


Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal, Aris Irwanto mengatakan penutupan dilakukan untuk membuat kawasan di Kaliwungu semakin bersih dan nyaman.


Terlebih, posisi depo sampah tersebut berada di pusat kota Kaliwungu.


"Kami akan menjadikan Kaliwungu sebagai kawasan kota yang asri dan nyaman, sehingga aktivitas warga tidak terganggu oleh depo sampah itu," kata Aris ditemui di kantornya, Kamis (8/5/2025).


Aris mengakui depo sampah tersebut sudah mengalami overload. Setelah ditutup, pembuangan sampah dilakukan langsung ke TPA Darupono dengan melibatkan pemerintah desa.


Pihaknya juga telah memasang CCTV di sekitar depo untuk mengontrol aktivitas pembuangan sampah. 


Jika ada warga yang tertangkap kamera membuang sampah di lokasi itu, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah. 


Bagi pelanggar, akan dikenakan denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan penjara hingga enam bulan.


Langkah ini juga mengacu pada Surat Edaran Bupati Kendal Nomor 600.4.15.2/879/2025 tentang Penutupan Depo Transfer Sampah, serta surat dari PT KAI DAOPS 4 Semarang Nomor KL.310/IV/1/D0.4/2025 tertanggal 16 April 2025 yang meminta agar dilakukan pembersihan dan pengosongan area TPS.

Baca juga: Jumlah Penerima Program MBG di Banyumas Mencapai 52.527 Siswa


"Dengan adanya CCTV, siapa pun yang masih nekat membuang sampah akan terdeteksi dan dikenakan sanksi tegas,"


"Ini juga lahannya kan masih milik KAI, beberapa waktu lalu KAI sudah bersurat ke kami untuk dilakukan penutupan." ungkap Aris.


Aris pun mengimbau masyarakat untuk membuang sampah langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Darupono, Kaliwungu Selatan, melalui koordinator atau pengelola setempat.


Ia berharap, kawasan Kaliwungu bisa terbebas dari tumpukan sampah yang selama ini mencemari lingkungan dan merusak keindahan kota.


"Jika tetap dilakukan di lokasi yang telah dilarang, maka sanksi tetap akan diberlakukan,"

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved