Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
Saksi Sebut Uang Komisi 13 Persen dari Gapensi Tidak Sampai ke Mbak Ita
Berdasarkan keterangan tiga saksi dari Gapensi uang komisi 13 persen diserahkan kepada Martono.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Rustam Aji
"Fee yang diserahkan 13 persen kepada Martono.
Fee itu diserahkan Direkturnya Agung Sugiarto di kantor Martono. Uang itu diserahkan kepada Lina Staf Martono,"kata.
Menurutnya, nilai proyek yang diterimanya untuk Ngaliyan Rp 569 juta, Gayamsari Rp 675 juta, dan Semarang Selatan Rp 1.353 miliar.
Baca juga: Ketuk Hati Kapolrestabes Semarang, UNNES dan USM Klaim Tidak Ada Mahasiswanya Terlibat Anarko
"Total fee yang diserahkan Rp 290 juta. Fee itu diserahkan oleh Agung," ujarnya.
Sementara itu Direktur PT Hayuning Karya, Agung Sugiarto menuturkan, uang yang diperuntukan untuk Martono diserahkan secara bertahap. Uang itu disetorkan untuk Martono.
"Saya cuma diutus kantor untuk menyerahkan uang itu," tuturnya
Adanya keterangan tersebut Ita mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Sebab proyek itu bersumber dari APBD.
"Saya tidak tahu dan tidak akan komentar," kata Ita
Begitu juga Alwin mengaku tidak tahu uang komisi itu. Dirinya mengaku tidak menerima uang itu dari jasa konstruksi.
"Saya Tidak tahu dan tidak menerima uang dari mereka," tandasnya.
Sementara itu, Penasihat hukum Martono, Nursito, uang yang diterima Martono sebesar 13 persen tidaklah seimbang.
Sebab, setelah komisi 13 persen terkumpul, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapat temuan dan Martono diminta untuk mengembalikan.
"Ada barang bukti surat bahwa ada pengembalian dari pak Martono. Uang yang dikumpulkan Martono tidak seimbang dengan uang dikembalikan kepada BPK. Uang yang dikembalikan sekitar Rp 2 miliar yang dikembalikan tidak sampai Rp 3 miliar," jelasnya Nursito usai sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (5/5/2025).
Baca juga: Bikin Panik, Truk Diduga Angkut Amunisi Terbakar Hebat di Tol Gempol, Arah Surabaya Macet Total
Dikatakannya, komisi 13 persen itu berawal ketika anggota Gapensi sulit mendapatkan pekerjaan di Kota Semarang. Terdakwa sebagai ketua Gapensi merasa dapat menjembatani antara pemerintah kota dengan anggota Gapensi.
"Tujuannya agar pekerjaan terkait pembangunan pihak ketiga bisa diserahkan anggota Gapensi," tuturnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.