Tegas! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Larang Kegiatan Study Tour, Wisuda, hingga Main Game

Mengacu SE, kegiatan study tour bisa diganti dengan berbagai kegiatan lain yang berbasis inovasi.

Editor: Rustam Aji
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
WUJUDKAN JANJI - Dedi Mulyadi saat mengikuti gladi bersih pelantikan kepala daerah di silang Monas, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2025). Gubernur Jawa Barat itu telah menyiapkan program wajib militer bagi pelajar SMA yang terjaring tawuran, balap liar, maupun tergabung dalam geng motor. 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Tak ingin disebut pencitraan, apa yang dilakukan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dengan 'belanja masalah' di lapangan, mulai diwujudkan.

Termasuk di antaranya laranga kegiatan study tour dan wisuda di satuan pendidikan di wilayah Jawa Barat. 

Kang Dedi Mulyadi (KDM), begitu ia disapa, dengan tegas mengeluarkan kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) 43/PK.03.04/KESRA yang diterbitkan oleh Pemerintahan Provinsi (Pemprov) jawa Barat (Jabar) pada Mei 2025.

Setidaknya ada sembilan poin instruksi di dalam SE 43/PK.03.04/KESRA.

Surat Edaran tersebut bertujuan mengatur pembentukan karakter peserta didik untuk jenjang pendidikan anak usia dini atau TK, pendidikan dasar atau SD, serta pendidikan menengah khususnya di wilayah Jawa Barat. 

Adapun isi SE itu di antaranya adalah larangan mengadakan kegiatan study tour dan wisuda. 

Baca juga: Tanggapi MUI Haramkan Vasektomi, Dedi Mulyadi Sarankan Laki-laki Pakai Pengaman saat Berhubungan

Di poin 3 dan 4, dijelaskan bahwa kegiatan piknik yang dibalut study tour dilarang karena dapat menambah beban finansial orangtua. 

Sementara, kegiatan wisuda pada seluruh jenjang pendidikan juga tidak diperbolehkan karena dianggap tidak memiliki makna akademik bagi perkembangan pendidikan di Indonesia.

Meski begitu, dalam SE di atas, kegiatan study tour bisa diganti dengan berbagai kegiatan lain yang berbasis inovasi. 

Misalnya, mengelola sampah di lingkungan sekolah, mengembangkan sistem pertanian organik, aktivitas peternakan, perikanan dan kelautan, serta meningkatkan wawasan dunia usaha dan industri.

Baca juga: Video Respons Dedi Mulyadi Soal Ultimatum GRIB Jaya Hercules

Dilansir dari akun Instagram resmi @disdikjabar, Miinggu (4/5/2025), kegiatan study tour juga tetap bisa dilakukan apabila memenuhi syarat dan ketentuan berikut ini:

Kegiatan study tour dilakukan di dalam wilayah Provinsi Jawa Barat Kegiatan study tour bertujuan untuk membentuk karakter siswa serta meningkatkan wawasan pendidikan

Lokasi studi tour dibatasi hanya pada pusat ilmu pengetahuan perguruan tinggi, pusat kebudayaan, dan destinasi edukasi lokal

Kegiatan study tour dilaksanakan dengan melapor terlebih dulu ke perangkat daerah setempat untuk mendapat persetujuan. 

Sementara itu, untuk kegiatan wisuda atau perpisahan bisa diselenggarakan dengan ketentuan berikut ini:

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved