Berita Cilacap

Pakai Sabu, Pria Asal Sidareja Cilacap Ditangkap Polisi, Tak Berkutik saat Ditunjukkan Bukti

Seorang pria berinisial TW (45) tak berkutik saat ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Cilacap pada Senin (28/4/2035).

Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: Rustam Aji
ist/dok polresta cilacap
TAMPANG TERSANGKA - Tampang TW (45) pria asal Sidareja yang ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Cilacap di wilayah Kecamatan Jeruklegi atas kasus peredaran narkotika, Senin (28/4/2025). Saat digeledah polisi, tersangka TW tak berkutik sama sekali. 

Polisi menetapkan TW sebagai pengguna aktif narkotika.

"Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk penyidikan lebih lanjut. 
Saat ini polisi tengah mendalami jaringan di balik kasus ini," tambah dia.

Baca juga: Jateng Terkonsentrasi di Semarang, Provinsi Baru Jasela Bisa Jadi Daerah Khusus Penyangga Pangan

Atas perbuatannya, TW dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.

Polresta Cilacap mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungannya.

"Polisi meminta warga untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Perang melawan narkotika tidak bisa dilakukan sendiri diperlukan sinergi semua elemen masyarakat," tutup Ipda Galih. 

Di sisi lain, Satnarkoba Polresta Solo mengamankan seorang pengedar sabu berinisial AC (49).

Warga Kartasura yang merupakan residivis tersebut diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba di pinggir Jalan Cendrawasih 4 Kp Gremet Kelurahan Manahan Kecamatan Banjarsari Kota Solo pada Senin (21/4/2025).

"Saat digeledah petugas berhasil mengamankan 2 paket sabu yang disimpan didalam saku celananya," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasatresnarkoba, Kompol Edi Hartono, Jumat (2/5/2025).

Saat dimintai keterangan, pelaku memperoleh sabu dari MR X yang kini masih DPO.

Baca juga: Hardiknas 2025, Presiden Prabowo Bertekad Majukan Pendidikan: dari Renovasi Sekolah hingga Beasiswa

Dia menuturkan, sabu itu rencananya akan dijual kepada orang lain.

Kasatresnarkoba menambahkan, barang bukti yang diamankan polisi terdiri dari 2 paket sabu seberat 0,76 gram, satu handphone dan satu sepeda motor. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Satresnarkoba Polresta Solo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan kita kenakan Pasal Primair 114 ayat (1) Subsidair 112 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Rahun 2009, tentang Narkotika," terangnya. (pnk/ais)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved