Berita Cilacap
Pakai Sabu, Pria Asal Sidareja Cilacap Ditangkap Polisi, Tak Berkutik saat Ditunjukkan Bukti
Seorang pria berinisial TW (45) tak berkutik saat ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Cilacap pada Senin (28/4/2035).
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: Rustam Aji
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - TW (45) tak berkutik saat ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Cilacap pada Senin (28/4/2035).
Pria asal Kecamatan Sidareja itu, ditangkap di wilayah Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap pada pukul 21.00 WIB, karena memakai sabu.
Dari tangan TW, polisi berhasil menyita sabu seberat 0,67 gram.
Menurut Kasihumas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, pengungkapan kasus peredaran sabu itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di daerah tersebut.
"Ungkap kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan," katanya kepada Tribunbanyumas.com
Tersangka TW diketahui berhasil diamankan secara tertangkap tangan.
Polisi melakukan penggeledahan di pakaian, kendaraan, serta area sekitar lokasi kejadian.
Baca juga: Kisah Pemilah Sampah di Sumpiuh Banyumas, Setiap Hari Hirup Bau tak Sedap tapi Senang karena Manfaat
Saat penggeledahan itu tersangka TW sama sekali tak berkutik.
"Dari penggeledahan polisi menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu yang disembunyikan oleh TW," kata Ipda Galih.
Sementara itu saat diinterogasi oleh polisi, TW mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh melalui transaksi daring.
TW mengaku membeli sabu dari seseorang berinisial "Bakul Jamu" yang dihubunginya melalui aplikasi pesan singkat.
Usai kesepakatan, TW mentransfer dana sebesar Rp1.150.000 melalui minimarket, lalu mendapatkan informasi lokasi pengambilan barang di wilayah Jeruklegi.
Menurut pengakuan TW, ini merupakan kali kedua dirinya melakukan transaksi dengan orang yang sama.
"Setelah uang ditransfer, TW menerima alamat penurunan barang di Jeruklegi. Ini bukan kali pertama ia membeli dari pelaku yang sama," lanjut Galih.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit ponsel, sepeda motor, serta satu botol bekas air mineral yang berisi sampel urine untuk pemeriksaan laboratorium.
Polisi menetapkan TW sebagai pengguna aktif narkotika.
"Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk penyidikan lebih lanjut.
Saat ini polisi tengah mendalami jaringan di balik kasus ini," tambah dia.
Baca juga: Jateng Terkonsentrasi di Semarang, Provinsi Baru Jasela Bisa Jadi Daerah Khusus Penyangga Pangan
Atas perbuatannya, TW dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
Polresta Cilacap mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungannya.
"Polisi meminta warga untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Perang melawan narkotika tidak bisa dilakukan sendiri diperlukan sinergi semua elemen masyarakat," tutup Ipda Galih.
Di sisi lain, Satnarkoba Polresta Solo mengamankan seorang pengedar sabu berinisial AC (49).
Warga Kartasura yang merupakan residivis tersebut diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba di pinggir Jalan Cendrawasih 4 Kp Gremet Kelurahan Manahan Kecamatan Banjarsari Kota Solo pada Senin (21/4/2025).
"Saat digeledah petugas berhasil mengamankan 2 paket sabu yang disimpan didalam saku celananya," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasatresnarkoba, Kompol Edi Hartono, Jumat (2/5/2025).
Saat dimintai keterangan, pelaku memperoleh sabu dari MR X yang kini masih DPO.
Baca juga: Hardiknas 2025, Presiden Prabowo Bertekad Majukan Pendidikan: dari Renovasi Sekolah hingga Beasiswa
Dia menuturkan, sabu itu rencananya akan dijual kepada orang lain.
Kasatresnarkoba menambahkan, barang bukti yang diamankan polisi terdiri dari 2 paket sabu seberat 0,76 gram, satu handphone dan satu sepeda motor. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Satresnarkoba Polresta Solo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan kita kenakan Pasal Primair 114 ayat (1) Subsidair 112 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Rahun 2009, tentang Narkotika," terangnya. (pnk/ais)
Kisah Pemilah Sampah di Sumpiuh Banyumas, Setiap Hari Hirup Bau tak Sedap tapi Senang karena Manfaat |
![]() |
---|
Jateng Terkonsentrasi di Semarang, Provinsi Baru Jasela Bisa Jadi Daerah Khusus Penyangga Pangan |
![]() |
---|
Prestasi Terburuk PSIS, Kini Jadi Juru Kunci dan Terancam Terlempar ke Liga 2 |
![]() |
---|
Kronologi Truk Damkar Kecelakaan Saat Akan Padamkan Api di Kebumen, Penumpang Terlempar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.