Berita Jateng
Penasehat Hukum Ungkap Kejanggalan Penetapan 6 Tersangka Mahasiswa Pasca Aksi Buruh
Polisi menetapkan enam tersangka buntut aksi demonstrasi peringatan Hari Buruh atau May Day Semarang
Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG -Polisi menetapkan enam tersangka buntut aksi demonstrasi peringatan Hari Buruh atau May Day Semarang, Kamis (1/5/2025) lalu.
Keenam tersangka merupakan mahasiswa berinisial MAS (22) sebelumnya disebut Ak, KM (19) sebelumnya disebut K dan ADA (22) sebelumnya disebut Af.
Ketiganya merupakan mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes).
Tiga tersangka lainnya, ANH (19) mahasiswa Universitas Semarang (USM) sebelumnya disebut Afr, AZG mahasiswa Muhammadiyah Semarang (Unimus) sebelumnya disebut Afd dan MJR (20) mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) sebelumnya disebut J.
Kapolrestabes Semarang Kombes Syahduddi mengatakan, para tersangka ditangkap karena melakukan penyerangan terhadap polisi. Mereka juga melakukan pengerusakan fasilitas umum dan pengeroyokan.
Pihaknya awalnya menangkap 18 mahasiswa. Namun, hanya 6 mahasiswa yang terbukti melakukan tindakan tersebut.
"Kami ada buktinya lewat rekaman CCTV (kamera pengawas), drone dan kamera," bebernya saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (3/5/2025).
Baca juga: Kapolsek Kutowinangun Kebumen AKP Sujatno Naik Pangkat
Di samping itu, Syahduddi mengklaim, telah menemukan barang bukti bahwa keenam orang tersangka tergabung dalam grup anarko.
"Kami menemukan bukti grup WhatsApp yang dinamakan sebagai anggota anarko," terangnya.
Para tersangka ini, lanjut Syahduddi, dijerat pasal 170 KUHP(pengeroyokan) dan pasal 214 KUHP (melawan petugas).
"Kami juga masih melakukan pendalaman kasus ini," paparnya.
*Tanggapan Tim Hukum Mahasiswa*
Pengacara Publik dari Lembaga Bantuan Hukum LBH Semarang M Safali mengatakan, ada tim hukum yang melakukan pendampingan terhadap para mahasiswa yang ditetapkan polisi sebagai tersangka. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melakukan koordinasi dengan pihak kampus asal mahasiswa."Kami sedang upayakan penangguhan penahanan," beber Safali kepada Tribun.
Menurut Safali, dari awal ada beberapa pelanggaran prosedur yang dilakukan polisi dalam melakukan penangkapan terhadap para mahasiswa. Pertama, mahasiswa ditangkap oleh para polisi berbaju preman. Kedua, selepas ditangkap, tim hukum dihalang-halangi untuk segera melakukan pendampingan terhadap para mahasiswa yang ditangkap.
Ketiga, barang bukti yang diajukan polisi seperti petasan, paving block, pagar besi sama sekali tidak dipegang oleh para tersangka.
"Barang bukti yang diajukan polisi oleh para mahasiswa yang ditangkap mereka tidak merasa memegang barang-barang tersebut," jelasnya.
Safali menuturkan, polisi juga menuduh para mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka adalah anarko.
Pertanyaan itu dimunculkan oleh polisi saat melakukan pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
"Tuduhan mengenai anarko terhadap para mahasiswa yang ditangkap adalah upaya menyudutkan mahasiswa yang ketika itu sedang menyuarakan hak-hak buruh," tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.