Berita Banyumas

Ayah Tiri Banyumas Ditangkap 5 Bulan setelah Cabuli Anak, Polisi: Butuh Waktu Kumpulkan Alat Bukti

Butuh waktu lima bulan bagi polisi mengumpulkan alat bukti hingga akhirnya menangkap ayah tiri di Banyumas yang tega mencabuli anaknya.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
PEXELS/Kindel Media
ILUSTRASI DITANGKAP POLISI - Ayah tiri di Patikraja Banyumas ditangkap polisi atas dugaan percabulan terhadap anaknya. Polisi mengaku butuh waktu lama mengumpulkan alat bukti untuk menangkap dan menjerat pelaku. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Butuh waktu lima bulan bagi polisi mengumpulkan alat bukti hingga akhirnya menangkap MRD (41) ayah tiri di Patikraja, Banyumas, yang tega mencabuli anaknya.

MRD ditangkap polisi pada Rabu (30/4/2025). 

Sementara, percabulan tersebut dilakukan MRD kepada NZ (14), anak tirinya, pada Kamis, 7 November 2024.

Peristiwa itu terjadi sekira pukul 16.30 WIB, saat korban tiduran di kamar.

"Atas peristiwa yang dialami, korban menyampaikan kepada orangtuanya (ibu)."

"Korban kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, Kamis (1/5/2025).

Baca juga: Ayah Tiri Tega Cabuli Anak di Patikraja Banyumas, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Diakui Andryansyah, seusai laporan masuk, pihaknya tidak langsung menangkap pelaku.

Penyidik, katanya, melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti hingga akhirnya menangkap pelaku.

Andryansyah mengatakan, MRD kini ditahan di Mapolresta Banyumas.

Pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti.

Baca juga: KRONOLOGI Suami Istri Tewas Tertimpa Truk di Jalan Lingkar Sumpiuh Banyumas: Berhenti di Bahu Jalan

Terkait kejahatan ini, MRD bakal dijerat menggunakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

MRD terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved