Berita Semarang

Pengacara Semarang Dijebloskan ke Penjara setelah Aniaya Pacar, Rekaman CCTV dan Visum Jadi Bukti

Pengacara di Semarang, Ulil Nuha alias LU, dijebloskan ke penjara atas kasus dugaan penganiayaan mantan pacar, LRSN.

PEXELS/KINEL MEDIA
ILUSTRASI DITANGKAP - Pengacara di Semarang dijebloskan ke penjara atas kasus penganiayaan mantan pacar. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pengacara di Semarang, Ulil Nuha alias LU, dijebloskan ke penjara atas kasus dugaan penganiayaan mantan pacar, LRSN.

Ulil yang menunggu sidang itu ditahan di Rutan Kelas 1 Semarang, Rabu (30/4/2025).

Kasi Pidum Kejari Semarang Sarwanto menerangkan, penahanan Ulil dilakukan setelah kasus ini dilimpahkan penyidik ke Kejari Semarang.

"Dari penyidik (polisi) belum ditahan dan JPU melakukan penahanan dengan alasan agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Sarwanto, Rabu.

Baca juga: Peserta UTBK SNBT Undip Semarang Sembunyikan Kamera dan Ponsel di Ciput, Transmiter di Kucir

Ulil dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan

Menurut Sarwanto, upaya damai Ulil dan pelapor yang merupakan mantan pancar, nyaris tak akan terwujud.

Pasalnya, sebelum bergulir dalam proses hukum sejauh ini, aparat telah berupaya melakukan damai.

"Kami sudah melakukan upaya diversi atau restoratif justice. Karena tidak ada upaya damai, kami limpahkan ke pengadilan," kata dia.

Rekaman CCTV dan Visum Jadi Bukti

Ia mengatakan, sejumlah saksi beserta barang bukti visum dan alat bukti CCTV akan dihadirkan di persidangan. 

Pada perkara itu, LRSN mengalami penganiayaan di rumah Ulil di daerah Gunungpati.

"Berdasarkan visum, korban mengalami luka memar bahu kiri, lengan kanan atas, punggung kanan, lecet pada jari, luka robek dada sebelah kiri," jelasnya.

Baca juga: Tengah Terpuruk OTW Liga 2, PSIS Semarang Malah Ditinggal Pelatih

Sebelumnya, pasangan sejoli itu melakukan aksi saling lapor atas dugaan penganiayaan

Keduanya berkelahi pada tahun 2023. 

Keduanya merupakan rekan kerja dan telah bertunangan.

Namun, hubungan keduanya kandas setelah Ulil menganiaya LRSN, yang juga merupakan seorang pengacara. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved