Minggu, 31 Mei 2026

Berita Semarang

Wacana Baru Pemilu 2029: DPD RI Bahas Pemisahan Pilpres dan Pilkada Jeda Dua Tahun

Wakil Ketua Komite I DPD RI Muhdi soroti putusan MK terkait pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah 2029. Jeda Pilpres dan Pilkada bisa dua tahun.

Tayang: | Diperbarui:
istimewa
GAGAS PEMISAHAN PEMILU - Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Muhdi, menegaskan bahwa pelaksanaan Pemilu 2029 mendatang harus dipersiapkan sejak dini karena berpotensi menerapkan format baru. 

Ringkasan Berita:
  • Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Muhdi, melakukan inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Pemilu dalam kegiatan reses di Semarang.
  • Kesempatan itu dia fokuskan untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan terkait persiapan Pemilu 2029.
  • Muhdi mengatakan, tahun 2026 menjadi fase pra-persiapan menuju Pemilu 2029.

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG — Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Muhdi, menegaskan bahwa pelaksanaan Pemilu 2029 mendatang harus dipersiapkan sejak dini karena berpotensi menerapkan format baru.

Salah satu poin krusial yang diwacanakan adalah rencana pemisahan total antara pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah dengan jeda waktu hingga dua setengah tahun.

Wacana ini mengemuka saat Muhdi melakukan inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Pemilu dalam kegiatan reses DPD RI di Semarang.

Menurutnya, tahun 2026 ini sudah memasuki fase krusial pra-persiapan menuju pesta demokrasi mendatang, sehingga evaluasi total terhadap kekurangan pada Pemilu 2024 harus segera dirampungkan sebagai bahan perbaikan.

Mengacu Putusan MK: Pilpres dan Pilkada Tidak Lagi Serentak

Muhdi menjelaskan, kebijakan mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah 2029 tersebut bukan tanpa dasar.

Langkah strategis ini secara resmi mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang secara eksplisit mengamanatkan agar kedua gelaran politik tersebut tidak lagi dilaksanakan serentak dalam satu waktu.

Baca juga: Pengunjung Lawang Sewu Semarang Jatuh dari Lantai 2, Diduga sedang Uji Nyali

"Persiapan harus dilakukan sejak sekarang agar pelaksanaan Pemilu 2029 dapat berjalan lebih baik dibandingkan pemilu sebelumnya," ujar Muhdi saat menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan di Semarang.

Berdasarkan rambu-rambu dari putusan MK tersebut, agenda Pemilu Nasional yang meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, serta anggota DPD RI akan dilaksanakan terlebih dahulu.

Selanjutnya, pemungutan suara untuk Pemilu Daerah yang mencakup pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah baru boleh digelar paling cepat dua tahun, dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan hasil Pemilu Nasional.

Pemisahan jadwal ini dinilai memiliki banyak dampak positif bagi stabilitas politik dan masyarakat.

Selain memberikan ruang bagi publik untuk mengevaluasi kinerja pemerintah pusat sebelum memilih pemimpin daerah, kebijakan ini diproyeksikan mampu memangkas beban kerja penyelenggara pemilu yang sempat dinilai overkapasitas akibat banyaknya surat suara.

"Masalah pembangunan daerah juga diharapkan mendapat perhatian lebih besar dan tidak tenggelam oleh isu-isu nasional ketika pemilu dilaksanakan secara terpisah," tambah Muhdi.

Wacana Penambahan Kursi DPD RI Menjadi 190 Anggota

Selain fokus pada mekanisme pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah 2029, Komite I DPD RI juga menyoroti perubahan geopolitik dalam negeri pasca-pemekaran wilayah di Papua.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved