Minggu, 31 Mei 2026

Berita Semarang

Wacana Baru Pemilu 2029: DPD RI Bahas Pemisahan Pilpres dan Pilkada Jeda Dua Tahun

Wakil Ketua Komite I DPD RI Muhdi soroti putusan MK terkait pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah 2029. Jeda Pilpres dan Pilkada bisa dua tahun.

Tayang: | Diperbarui:
istimewa
GAGAS PEMISAHAN PEMILU - Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Muhdi, menegaskan bahwa pelaksanaan Pemilu 2029 mendatang harus dipersiapkan sejak dini karena berpotensi menerapkan format baru. 

Dengan bertambahnya jumlah provinsi di Indonesia menjadi 38 daerah, komposisi parlemen otomatis ikut membengkak menjadi 580 kursi untuk DPR dan 152 kursi untuk DPD pada pemilu berikutnya.

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Minggu 31 Mei 2026

Meski demikian, Muhdi menilai jumlah anggota DPD saat ini belum ideal dan belum memenuhi amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang mensyaratkan komposisi senator harus berjumlah sepertiga dari total anggota DPR RI.

Kondisi tersebut memicu munculnya wacana penambahan jumlah anggota DPD RI untuk periode 2029–2034 hingga menyentuh angka 190 orang. Format ini memproyeksikan setiap provinsi nantinya akan diwakili oleh lima orang senator, dari yang sebelumnya hanya empat orang per wilayah.

Sebagai penutup, Muhdi menekankan bahwa perbaikan instrumen demokrasi tidak hanya menyangkut regulasi kelembagaan.

DPD RI mendesak adanya penyempurnaan menyeluruh pada tata kelola logistik pemilu, penguatan digitalisasi data pemilih, serta pengembangan sistem pengawasan berbasis teknologi agar seluruh tahapan Pemilu 2029 berjalan lebih transparan dan akuntabel. (arl)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved