Berita Jateng

Anggota Brimob Simongan Dilaporkan ke Polda Jateng, Rebutan Warisan Berujung Penganiayaan

Anggota Brimob Simongan Semarang berinisial PI dilaporkan ayah tirinya ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah atas penganiayaan.

Iwan Arifianto/TribunBanyumas.com
ANGGOTA POLISI - Ilustrasi anggota polisi melakukan pengamanan aksi demonstrasi. Seorang polisi berpangkat Bripda yang bertugas di Brimob Simongan dilaporkan ayah tirinya ke Bidpropam Polda Jateng atas kasus penganiayaan. Tribun/Iwan Arifianto 

Kematian dari EN ini menimbulkan polemik karena Bripda PI menuntut harta warisan dari ibunya.

Rebutan harta warisan ini menjadi pemicu kasus dugaan penganiayaan tersebut.

Menurutnya, anak tirinya Bripda PI mulai mempertanyakan soal warisan dari ibunya selepas hari pertama meninggal dunia.

AK mengklaim, Bripda PI ingin meminta semua warisan dari mendiang ibunya.

"Padahal secara hukum tidak seperti itu."

"Sebab ada harta gono-gini, ada harta bersama."

"Yang bersangkutan (Bripda PI) tidak terima lalu saya ajak ke pengadilan juga tidak mau sehingga ada tindakan main hakim sendiri untuk menyelesaikan masalah ini," sambungnya.

Korban AK mengaku, sudah dimintai keterangan oleh Propam Polda Jateng atas laporannya tersebut.

Dia berharap, kasus penganiayaan yang dialaminya dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Saya ingin mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya," ujarnya.

Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Artanto masih akan melakukan pengecekan soal update kasus tersebut.

"Saya cek dulu," terangnya. (*)

Baca juga: Brigadir AK Menolak Dipecat, Ajukan Banding setelah Vonis KKEP Polda Jateng Kasus Dugaan Bunuh Bayi

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved