Berita Jateng

Anggota Brimob Simongan Dilaporkan ke Polda Jateng, Rebutan Warisan Berujung Penganiayaan

Anggota Brimob Simongan Semarang berinisial PI dilaporkan ayah tirinya ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah atas penganiayaan.

Iwan Arifianto/TribunBanyumas.com
ANGGOTA POLISI - Ilustrasi anggota polisi melakukan pengamanan aksi demonstrasi. Seorang polisi berpangkat Bripda yang bertugas di Brimob Simongan dilaporkan ayah tirinya ke Bidpropam Polda Jateng atas kasus penganiayaan. Tribun/Iwan Arifianto 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Anggota Brigade Mobile (Brimob) Simongan Semarang, Brigadir Polisi Dua (Bripda) berinisial PI dilaporkan ayah tirinya ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Polda Jateng atas kasus penganiayaan.

Sang ayah tiri berinisial AK (36) melaporkan tindakan anggota Polri tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.

Bripda PI dituding melakukan sejumlah tindakan pemukulan terhadap korban atas buntut kasus warisan.

Baca juga: Miris, Kepala SD Berbasis Agama di Sukoharjo Diduga Cabuli 20 Murid Laki-laki. Dilaporkan ke Polisi

"Iya, saya dianiaya oleh oknum anggota Brimob Polda Jateng yang tak lain adalah anak tiri saya," ujar korban, AK di Kota Semarang, Jumat (25/4/2025).

Dugaan penganiayaan ini dialami korban di Jalan Sendangguwo Legok, Kelurahan Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Rabu 9 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 WIB.

Kronologi Kejadian

Korban mulanya merasa dibuntuti oleh Bripda PI yang mengendarai mobil Honda Jazz warna silver.

Korban lantas turun dari mobilnya untuk menanyakan tujuan dari terlapor mengikutinya.

Namun, korban mengakui malah dipukul, dicekik dan dibanting oleh Bripda PI.

Akibatnya, korban  mendapatkan luka memar di antaranya bagian wajah.

Baca juga: Aneh, Polisi Terduga Lakukan Pungli di Rutan Polda Jateng Tak Dipecat dan Tak Dipidana

Kaki kanannya juga terkilir.

Korban sempat dirawat di RSUP Kariadi lalu dirujuk ke RSUD Wongsonegoro.

"Setelah penganiayaan itu, saya melakukan visum dan melaporkan ke Polda Jateng," ungkapnya.

Soal Warisan

Bripda PI adalah anak kandung dari seorang perempuan berinisial EN.

EN menikah dengan korban AK pada 2017 atau ketika Bripda PI sedang duduk di kelas 2 SMP.

Selepas beberapa tahun menjalani biduk rumah tangga, EN meninggal dunia.

Baca juga: Polda DIY Minta Maaf setelah Anggotanya Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Darso Warga Semarang

Kematian dari EN ini menimbulkan polemik karena Bripda PI menuntut harta warisan dari ibunya.

Rebutan harta warisan ini menjadi pemicu kasus dugaan penganiayaan tersebut.

Menurutnya, anak tirinya Bripda PI mulai mempertanyakan soal warisan dari ibunya selepas hari pertama meninggal dunia.

AK mengklaim, Bripda PI ingin meminta semua warisan dari mendiang ibunya.

"Padahal secara hukum tidak seperti itu."

"Sebab ada harta gono-gini, ada harta bersama."

"Yang bersangkutan (Bripda PI) tidak terima lalu saya ajak ke pengadilan juga tidak mau sehingga ada tindakan main hakim sendiri untuk menyelesaikan masalah ini," sambungnya.

Korban AK mengaku, sudah dimintai keterangan oleh Propam Polda Jateng atas laporannya tersebut.

Dia berharap, kasus penganiayaan yang dialaminya dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Saya ingin mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya," ujarnya.

Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Artanto masih akan melakukan pengecekan soal update kasus tersebut.

"Saya cek dulu," terangnya. (*)

Baca juga: Brigadir AK Menolak Dipecat, Ajukan Banding setelah Vonis KKEP Polda Jateng Kasus Dugaan Bunuh Bayi

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved