Berita Jateng
Anggota Brimob Simongan Dilaporkan ke Polda Jateng, Rebutan Warisan Berujung Penganiayaan
Anggota Brimob Simongan Semarang berinisial PI dilaporkan ayah tirinya ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah atas penganiayaan.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Anggota Brigade Mobile (Brimob) Simongan Semarang, Brigadir Polisi Dua (Bripda) berinisial PI dilaporkan ayah tirinya ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Polda Jateng atas kasus penganiayaan.
Sang ayah tiri berinisial AK (36) melaporkan tindakan anggota Polri tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.
Bripda PI dituding melakukan sejumlah tindakan pemukulan terhadap korban atas buntut kasus warisan.
Baca juga: Miris, Kepala SD Berbasis Agama di Sukoharjo Diduga Cabuli 20 Murid Laki-laki. Dilaporkan ke Polisi
"Iya, saya dianiaya oleh oknum anggota Brimob Polda Jateng yang tak lain adalah anak tiri saya," ujar korban, AK di Kota Semarang, Jumat (25/4/2025).
Dugaan penganiayaan ini dialami korban di Jalan Sendangguwo Legok, Kelurahan Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Rabu 9 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 WIB.
Kronologi Kejadian
Korban mulanya merasa dibuntuti oleh Bripda PI yang mengendarai mobil Honda Jazz warna silver.
Korban lantas turun dari mobilnya untuk menanyakan tujuan dari terlapor mengikutinya.
Namun, korban mengakui malah dipukul, dicekik dan dibanting oleh Bripda PI.
Akibatnya, korban mendapatkan luka memar di antaranya bagian wajah.
Baca juga: Aneh, Polisi Terduga Lakukan Pungli di Rutan Polda Jateng Tak Dipecat dan Tak Dipidana
Kaki kanannya juga terkilir.
Korban sempat dirawat di RSUP Kariadi lalu dirujuk ke RSUD Wongsonegoro.
"Setelah penganiayaan itu, saya melakukan visum dan melaporkan ke Polda Jateng," ungkapnya.
Soal Warisan
Bripda PI adalah anak kandung dari seorang perempuan berinisial EN.
EN menikah dengan korban AK pada 2017 atau ketika Bripda PI sedang duduk di kelas 2 SMP.
Selepas beberapa tahun menjalani biduk rumah tangga, EN meninggal dunia.
Baca juga: Polda DIY Minta Maaf setelah Anggotanya Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Darso Warga Semarang
Kematian dari EN ini menimbulkan polemik karena Bripda PI menuntut harta warisan dari ibunya.
Rebutan harta warisan ini menjadi pemicu kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Menurutnya, anak tirinya Bripda PI mulai mempertanyakan soal warisan dari ibunya selepas hari pertama meninggal dunia.
AK mengklaim, Bripda PI ingin meminta semua warisan dari mendiang ibunya.
"Padahal secara hukum tidak seperti itu."
"Sebab ada harta gono-gini, ada harta bersama."
"Yang bersangkutan (Bripda PI) tidak terima lalu saya ajak ke pengadilan juga tidak mau sehingga ada tindakan main hakim sendiri untuk menyelesaikan masalah ini," sambungnya.
Korban AK mengaku, sudah dimintai keterangan oleh Propam Polda Jateng atas laporannya tersebut.
Dia berharap, kasus penganiayaan yang dialaminya dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Saya ingin mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya," ujarnya.
Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Artanto masih akan melakukan pengecekan soal update kasus tersebut.
"Saya cek dulu," terangnya. (*)
Baca juga: Brigadir AK Menolak Dipecat, Ajukan Banding setelah Vonis KKEP Polda Jateng Kasus Dugaan Bunuh Bayi
Brimob
Brimob Simongan Kompi 2 Yon A Pelopor
polisi
penganiayaan
penganiayaan polisi
Polda Jateng
warisan
bidpropam polda jateng
Eks Kantor Perusahaan Besar Era Kolonial di Semarang Terbakar, Hangus Tapi Masih Kokoh |
![]() |
---|
Buruh Geruduk Kantor DPRD Karanganyar, Minta Bentuk Satgas PHK |
![]() |
---|
Petani di Pakalongan Sulap Sawah Jadi Sirkuit untuk Balap Traktor |
![]() |
---|
Ribuan Lowongan Tersedia di Job Fair 2025 Pekalongan, Ada untuk Lulusan SD |
![]() |
---|
Pengakuan Mengejutkan Kades di Pati Ternyata Tak Pernah Diajak Musyawarah Soal Kenaikan Tarif PBB-P2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.