Berita Cilacap

Remaja di Cilacap Dikeroyok dan Ditusuk oleh Sekelompok Orang, Dipicu Masalah Asmara

Kasus pengeroyokan terhadap seorang remaja terjadi di Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Senin (14/4/2025) lalu.

Pingky Anggraeni/Tribunbanyumas.com
KONFERENSI PERS - Kapolresta Cilacap bersama Wakapolresta Cilacap dan Kasat Reskrim saat memberikan keterangan kepada media terkait kasus pengeroyokan di Kelurahan Gumilr beberapa hari lalu, Selasa (22/4/2025). Akibat aksi pengeroyokan itu, korban mengalami belasan luka tusuk di bagian tubuhnya. 


Dalam waktu singkat, Sat Reskrim Polresta Cilacap bersama Resmob dan Unit Reskrim Polsek Cilacap Utara berhasil membekuk 3 pelaku yakni FRB, ZAP dan HARP di wilayah Cilacap kota.


Sedangkan dua pelaku lainnya yakni JP dan SR masih dalam pengejaran polisi.


"Dua orang pelaku berstatus DPO, namun identitas sudah kami ketahui," tambah Ruruh.

Baca juga: Anak Perusahaan PT Dua Kelinci Pati Ditinggal Kerja Ratusan Karyawannya, Tolak Sistem Outsourcing


Adapun kasus ini ungkap Ruruh dilatarbelakangi oleh rasa cemburu salah satu pelaku yakni JP.


Pelaku JP menduga ada kedekatan antara korban dengan istri sirinya. 


Karena muncul rasa cemburu, akhirnya saat itu juga JP bersama keempat temannya mendatangi rumah korban dan melakukan pengeroyokan.


"Motif dari kejadian ini karena latar belakang asmara.
Salah satu pelaku yang saat ini masih dalam pengejaran yakni JP cemburu, dia memiliki keterangan saksi bahwa istri sirinya sedang bersama korban," ungkap Ruruh.


Untuk mempertanggungjawabkan aksinya itu para pelaku disangkakan pasal 170 ayat 2 ke 2E KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.


Mereka juga terancam pasal 80 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 dengan pidana penjara maksimal 5 tahun. (pnk)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved