Berita Cilacap
Jadi Tempat Penjualan Miras, Sebuah Rumah di Kroya Digerebek Polisi, Temukan 55 Botol Miras
Rumah milik SRS (56) tersebut digerebek tim gabungan karena diduga menjadi tempat penjualan minuman keras (miras).
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: Rustam Aji
"Minuman keras, terutama yang dijual secara bebas tanpa izin sangat berpotensi menimbulkan kerawanan sosial," ujar Galih.
Baca juga: 2 Remaja Tewas, Kecelakaan Maut Bus Gunung Harta vs Vario di Grobogan
Kasihumas pun menegaskan bahwa Polresta Cilacap kedepan akan terus melakukan operasi secara rutin di berbagai titik rawan yang terindikasi menjadi pusat distribusi miras ilegal.
Dia berharap masyarakat juga berperan aktif dalam menjaga lingkungannya dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan, termasuk penjualan miras tanpa izin.
Menurut dia, sinergi antara masyarakat dan aparat sangatlah penting untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
"Dengan adanya pengungkapan ini, pihak kepolisian berharap menjadi peringatan bagi pelaku lain yang masih nekat mengedarkan minuman keras secara ilegal di wilayah hukum Polresta Cilacap," harap Kasihumas. (pnk)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.