Berita Cilacap
Jadi Tempat Penjualan Miras, Sebuah Rumah di Kroya Digerebek Polisi, Temukan 55 Botol Miras
Rumah milik SRS (56) tersebut digerebek tim gabungan karena diduga menjadi tempat penjualan minuman keras (miras).
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: Rustam Aji
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Sebuah rumah warga di Kroya, Cilacap, Kamis (17/5/2025) malam, digerebek tim gabungan dari Polresta Cilacap bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap.
Selama ini, rumah milik SRS (56) tersebut diduga menjadi tempat penjualan minuman keras (miras).
Penggerebekan tersebut dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas penjualan minuman keras secara ilegal di lingkungan mereka.
Mendapat laporan dari warga, tim gabungan pun kemudian gerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penindakan.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut Tewaskan 2 Remaja, Tabrakan Bus Gunung Harta vs Motor di Grobogan
Menurut Kasihumas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo, dari penggerebekan dirumah SRS, polisi menyita puluhan botol miras dari berbagai merek.
Operasi yang berlangsung Kamis petang itu dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Polresta Cilacap Ipda Deny Achmad Saefulloh beserta gabungan dari Sat Narkoba, Sat Samapta, Unit Reskrim Polsek Kroya dan Satpol PP.
"Setelah dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, ditemukan total 55 botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek," ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com
Dari lokasi penggerebekan, lanjut Ipda Galih, puluhan botol miras dari berbagai merek itu kemudian dibawa ke Mapolresta Cilacap sebagai barang bukti.
Puluhan botol miras tersebut nantinya akan diamankan untuk bahan penyelidikan lebih lanjut oleh jajaran Sat Narkoba Polresta Cilacap.
"Untuk pemilik rumah sekaligus terduga penjual miras SRS telah diminta untuk hadir ke Polresta Cilacap untuk menjalani pemeriksaan secara resmi," kata Galih.
Disampaikan Galih bahwa operasi yang dilakukan oleh tim gabungan itu tak lain untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca juga: Usai Berkunjung ke Jokowi, Wamen Sudaryono: Matahari Kembar, Lebay!
"Ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya menjelang akhir pekan dan momen libur panjang yang kerap diwarnai peningkatan aktivitas masyarakat," tambahnya.
Sementara itu terkait peredaran miras ilegal kata Galih hal tersebut masih menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
Pasalnya peredaran miras ilegal kerap kali menjadi pemicu terjadinya tindakan kriminal maupun gangguan ketertiban masyarakat.
Seperti contoh kasus kekerasan dalam rumah tangga, perkelahian hingga kecelakaan lalu lintas yang dipicu oleh pengaruh alkohol.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.