Berita Cilacap

Jadi Tempat Penjualan Miras, Sebuah Rumah di Kroya Digerebek Polisi, Temukan 55 Botol Miras

Rumah milik SRS (56) tersebut digerebek tim gabungan karena diduga menjadi tempat penjualan minuman keras (miras).

|
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: Rustam Aji
ist/dok polresta cilacap
SITA MIRAS - Tim gabungan dari Polresta Cilacap dan Satpol PP Cilacap saat menggerebek seorang rumah warga di Kroya, Cilacap yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras, Kamis (18/4/2025). Dari tangan terduga pelaku, tim gabungan menyita 55 botol miras ilegal. Ist/dok Polresta Cilacap 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Sebuah rumah warga di Kroya, Cilacap, Kamis (17/5/2025) malam, digerebek tim gabungan dari Polresta Cilacap bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap.

Selama ini, rumah milik SRS (56) tersebut diduga menjadi tempat penjualan minuman keras (miras).

Penggerebekan tersebut dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas penjualan minuman keras secara ilegal di lingkungan mereka.

Mendapat laporan dari warga, tim gabungan pun kemudian gerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penindakan. 

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut Tewaskan 2 Remaja, Tabrakan Bus Gunung Harta vs Motor di Grobogan

Menurut Kasihumas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo, dari penggerebekan dirumah SRS, polisi menyita puluhan botol miras dari berbagai merek.

Operasi yang berlangsung Kamis petang itu dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Polresta Cilacap Ipda Deny Achmad Saefulloh beserta gabungan dari Sat Narkoba, Sat Samapta, Unit Reskrim Polsek Kroya dan Satpol PP.

"Setelah dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, ditemukan total 55 botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek," ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com

Dari lokasi penggerebekan, lanjut Ipda Galih, puluhan botol miras dari berbagai merek itu kemudian dibawa ke Mapolresta Cilacap sebagai barang bukti.

Puluhan botol miras tersebut nantinya akan diamankan untuk bahan penyelidikan lebih lanjut oleh jajaran Sat Narkoba Polresta Cilacap.

"Untuk pemilik rumah sekaligus terduga penjual miras SRS telah diminta untuk hadir ke Polresta Cilacap untuk menjalani pemeriksaan secara resmi," kata Galih.

Disampaikan Galih bahwa operasi yang dilakukan oleh tim gabungan itu tak lain untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca juga: Usai Berkunjung ke Jokowi, Wamen Sudaryono: Matahari Kembar, Lebay!

"Ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya menjelang akhir pekan dan momen libur panjang yang kerap diwarnai peningkatan aktivitas masyarakat," tambahnya.

Sementara itu terkait peredaran miras ilegal kata Galih hal tersebut masih menjadi perhatian serius pihak kepolisian.

Pasalnya peredaran miras ilegal kerap kali menjadi pemicu terjadinya tindakan kriminal maupun gangguan ketertiban masyarakat.

Seperti contoh kasus kekerasan dalam rumah tangga, perkelahian hingga kecelakaan lalu lintas yang dipicu oleh pengaruh alkohol.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved