Berita Semarang

Kebebasan Pers di Jateng Dalam Kondisi Darurat, Jurnalis Merasakan Aksi Represif Aparat Meningkat

Aliansi Jurnalis dan Masyarakat Sipil Semarang menyebut Jateng mengalami kondisi darurat kebebasan pers. Aparat mulai bertindak represif.

Penulis: budi susanto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/BUDI SUSANTO
GELAR AKSI - Aliansi Jurnalis dan Masyarakat Sipil Semarang menggelar aksi Kamisan di depan Markas Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Mapolda Jateng), Kamis (17/4/2025). Dalam aksi tersebut, massa menyerukan protes terhadap tindakan represif yang dilakukan aparat. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Meningkatnya aksi represif aparat kepada jurnalis mengundang kekhawatiran memburuknya kondisi kebebasan pers di Indonesia.

Aliansi Jurnalis dan Masyarakat Sipil Semarang pun menyerukan protes dalam Aksi Kamisan di depan Markas Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Mapolda Jateng), Kamis (17/4/2025) sore.

Massa mulai berdatangan sekitar pukul 16.50 WIB. 

Mereka membawa poster bertuliskan di antaranya "Save Journalist", "Jurnalis Bukan Teroris", hingga "Journalist is Not a Crime, Brutality Is". 

Dalam aksi tersebut mereka mengusung tema "Kalau Aparat Berani Nempeleng Jurnalis, Artinya Demokrasi Sedang Terancam".

Baca juga: Kronologi Ajudan Kapolri Pukul Kepala dan Ancam Tempeleng Jurnalis di Semarang

Koordinator lapangan aksi, Raditya Mahendra Yasa, menyinggung kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di Semarang, Sabtu (5/4/2025) lalu. 

Saat itu, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara diduga menjadi korban pemukulan ajudan Kapolri ketika meliput di Stasiun Tawang, Semarang.

"Kejadian itu adalah potret riak-riak kecil bagaimana represi aparat terhadap jurnalis."

"Ini bukan kasus pertama. Kekerasan terhadap jurnalis dilakukan berbagai pihak, Polri, TNI, bahkan pejabat sipil," kata Raditya yang juga anggota Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang.

Raditya menegaskan, tindakan para aparat tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Sore ini, hanya ada satu kata: Lawan! Lawan represi, lawan intimidasi, hidup jurnalis!" teriaknya.

Darurat Kebebasan Pers di Jateng

Ketua AJI Semarang, Aris Mulyawan menyatakan, Jawa Tengah kini berada dalam situasi darurat kebebasan pers.

"Kekerasan terhadap jurnalis terus meningkat. Ini tidak hanya menimpa wartawan media arus utama tapi juga pers mahasiswa."

"Ketika kebebasan berpendapat dibungkam, maka itu pertanda demokrasi sedang sakit," ujarnya.

Dalam aksi tersebut, massa juga menyalakan dupa di atas replika makam bertuliskan "RIP Demokrasi", yang dihiasi bunga sebagai simbol matinya demokrasi.

"Kita tidak boleh diam. Sebagai bagian dari pilar demokrasi, jurnalis harus dilindungi, bukan diintimidasi," tambah Aris.

Baca juga: Jurnalis Juwita Diduga Dibunuh Oknum TNI AL, Hancurkan KTP dan Pesan Tiket Pakai Nama Orang Lain

Sementara, pengacara publik dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika, mengingatkan bahwa jurnalis adalah bagian penting dari demokrasi.

"Jika aparat negara bertindak represif terhadap jurnalis, itu tanda demokrasi berada di bawah bayang-bayang otoritarianisme," kata Fajar.

Peristiwa serupa juga disampaikan Dimas, anggota Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Justisia UIN Walisongo. 

Ia menceritakan pengalamannya saat diskusi bertema militerisme di kampusnya didatangi orang berseragam TNI.

"Setelah berita soal kejadian itu kami unggah, salah satu teman saya diteror oleh orang tak dikenal. Ia ditanyai, siapa penulis berita, siapa ketuanya. Bahkan, diancam akan didatangi ke kampus jika tidak memberi informasi," ujarnya.

Aksi Kamisan ini berlangsung hingga pukul 18.30 WIB dan ditutup dengan pembacaan lima tuntutan oleh Sekjen AJI Semarang, Iwan Arifianto.

Berikut lima tuntutan Aliansi Jurnalis dan Masyarakat Sipil Semarang dalam Aksi Kamisan, kemarin:

1. Pecat aparat pelaku kekerasan terhadap jurnalis.

2. Ciptakan ruang aman untuk jurnalis.

3. Aparat harus patuh pada Undang-Undang Pers.

4. Kapolri bertanggung jawab atas tindakan bawahannya.

5. Perusahaan media wajib melindungi jurnalis korban kekerasan. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved