Berita Jepara
Kartu Garansi Rice Cooker dan Sarung Bantal Jadi Petunjuk, Polres Jepara Tangkap Ibu Pembuang Bayi
Berbekal kartu garansi rice cooker dan sarung batal yang digunakan membungkus bayi, Polres Jepara menemukan ibu pembuang bayi.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Berbekal kartu garansi rice cooker dan sarung batal yang digunakan membungkus bayi, Polres Jepara menemukan dan menangkap DS (19), warga Banyumas yang tega membuang bayinya di depan gedung baru PT Wanxinda Travel Good, Desa Pendosawalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, dalam kasus ini, polisi menemukan
satu kardus air mineral berisikan sarung bantal warna merah muda dengan motif bunga dan satu lembar kartu garansi rice cooker Magicom Miyako seri MCM 609.
Barang bukti itu kemudian digunakan anggota Satreskrim Polres Jepara mencoba melacak keberadaan pelaku di kos-kosan yang ada di sekitaran lokasi penemuan bayi.
"Kami menelusuri keberadaan tersangka dari pengecekan surat kartu garansi Megicom dan sarung batal," kata Kasatreskrim Polres Jepara dalam konferensi pers, Jumat (18/4/2025).
Baca juga: Alasan Perempuan Banyumas Tega Buang Bayi di Depan Pabrik Tempat Kerja di Jepara: Malu
Tidak membutuhkan waktu lama, anggota Satreskrim Polres Jepara kemudian menemukan kos-kosan di Desa Pendosawalan tempat pelaku tinggal.
"Mencari kos-kosan yang memiliki magicom dan sarung batal yang sama, akhir menemukan lokasi kos-kosan yang berjarak sekiran 50 meter dari tempat tersangka membuang bayinya," ujarnya.
Polisi kemudian berkomunikasi dengan pemiliki kos untuk mengidentifikasi penghuni kamar, yang diketahui berinisial DS.
Namun, pemilik kos mengatakan, DS sudah berpamitan pulang ke Banyumas.
Baru lima bulan DS di Jepara untuk bekerja di pabrik tempat dia membuang bayinya.
Mendapati informasi tersebut, anggota Polres Jepara bergegas mengejar pelaku.
Baca juga: 110 Jemaah Calon Haji Jepara Belum Lunasi Bipih, Diberi Kelonggaran Hingga 25 April 2025
DS diamankan anggota tim gabungan Satreskrim Polres Jepara bersama Polsek Kalinyamatan di pintu masuk tol Demak yang berada di jalan Lingkar Demak - Kudus.
"Pelaku berhasil diamankan di pintu masuk Tol Demak sekiranya pukul 21.00 WIB, Kamis malam," katanya.
Anak di Luar Nikah
Diberitakan sebelumnya, bayi laki-laki ditemukan pemulung di depan pabrik di PT Wanxinda Travel Good, Desa Pendosawalan, Kamis (17/4/2025).
Kepada polisi, DS mengaku tega membuang bayinya lantaran malu memiliki anak di luar nikah.
Anak tersebut hasil hubungannya dengan teman prianya di Banyumas. (*)
Main di Kandang, Persijap Jepara Bertekad Patahkan Rekor Tak Terkalahkan Arema FC |
![]() |
---|
Warga Mayong Jepara Tega Bunuh Teman Kencan setelah Memadu Kasih, Tak Punya Duit setelah Kalah Judol |
![]() |
---|
Jepara Art Carnival Pikat Wisatawan Asing, Ada Kostum Jembul Tulakan Hingga Macan Kurung |
![]() |
---|
Hilang 1 Tahun, Lansia Jepara Ditemukan di Madiun. Diduga Jalan Kaki 281 Km |
![]() |
---|
Tujuh Pencopet Beraksi saat Konser HUT Jateng di Alun-alun Jepara, 6 HP Berhasil Diselamatkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.