Rabu, 8 April 2026

Beriita Banyumas

Serikat Pekerja Datangi Wabup Banyumas, Minta Perlindungan Sosial Pekerja Informal

Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Banyumas, meminta Pemkab mendorong para pengusaha dapat memfasilitasi dan mendaftarkan karyawannya.

TRIBUN BANYUMAS/KHOIRUL MUZAKKI
PENDERES KELAPA - Seorang penderes sedang memanjat pohon kelapa untuk mengambil nira bahan baku gula di Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Senin (22/11/2021). Sebagian penderes yang merupakan pekerja informal telah mendapatkan jaminan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Banyumas, meminta Pemkab mendorong para pengusaha dapat memfasilitasi dan mendaftarkan karyawannya, menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.

Ketua DPC Konfederasi SPSI Kabupaten Banyumas, Haris Subiyakto mengatakan, masih banyak pekerja informal di Kabupaten Banyumas yang belum tercover BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya para pekerja di sektor informal perlu perlindungan sosial yang memadai seperti tercover BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Sekolah Rakyat di Banyumas Tak Perlu Lahan, Dibantu Kemensos

Hal itu menjadi bagian dari memberikan rasa aman dan nyaman dalam melakukan pekerjaannya.

Sebab para pekerja sektor informal juga tetep berisiko mengalami kecelakaan kerja.

"Para pekerja informal di Kabupaten Banyumas perlu adanya peningkatan kesejahteraan.

Salah satu peningkatan kesejahteraannya bisa dengan diberikan perlindungan kesehatan, karena masih banyak yang belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, saat melakukan audiensi dengan Wakil Bupati Banyumas, Dwi Asih Lintarti, di ruang rapat Wabup, Senin (14/4/2025).

Baca juga: Sekolah Rakyat di Banyumas Tahap 1 di Baturraden, Tahap 2 di Banteran dan Karangcegak

Menurutnya, para pekerja informal tetap perlu mendapatkan perlindungan keselamatan dalam kerja.

Sebab dalam melaksanakan pekerjaannya mereka juga memiliki potensi kecelakaan.

"Tidak hanya para petani, tukang bangunan, dan lain sebagainya."

"Pekerja informal lainnya yang bekerja dalam kurun waktu lama atau kontrak, seperti pekerja hotel, pekerja toko, restauran dan lainnya," jelasnya.

Para petani, ia mencontohkan nira kelapa atau penderes sudah ada sebagian yang mendapat jaminan kesehatan.

Hal itu dibiayai perusahaan yang menjadi mitra mereka. 

Sementara, pekerja hotel, restauran, atau penjaga toko itu, mereka semestinya bisa didaftarkan perusahaan tempat mereka kerja.

Baca juga: Pencuri Motor Sasar Tempat Parkir Pasar di Purbalingga Dibekuk Polisi, Hasil Dijual ke Banyumas

"Maka kami berharap Pemkab bisa ikut mendorong, mensosialisasikan hal itu kepada para pengusaha," terangnya.

Penderes dan PHL

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved