Ekonomi dan Bisnis

IISIA Minta Pemerintah Benahi Tata Niaga Impor Baja Menyusul Imbas Tarif AS

Chairman IISIA M Akbar Djohan mengatakan, kebijakan tarif AS berpotensi mendorong negara-negara lain untuk mengalihkan ekspornya ke pasar baru

|
Editor: Rustam Aji
SHUTTERSTOCK/NORDRODEN/kompas.com
ILUSTRASI - Industri baja. 

Impor baja hanya dilakukan jika tidak dapat dipenuhi produsen baja domestik.

“Dalam kondisi seperti ini, penting bagi kita untuk memastikan bahwa impor benar-benar sesuai kebutuhan dan tidak mengganggu kelangsungan industri baja dalam negeri. Karena itu, IISIA mengusulkan pembentukan sentral logistik baja untuk tata kelola ekosistem rantai pasok baja nasional dengan tetap mempertimbangkan kemampuan industri baja nasional," papar Direktur Eksekutif ISIA Harry Warganegara.

Baca juga: Dini Kaget Dapat Bingkisan Isi Susu dari Kapolri saat Istirahat di Rest Area Tol KM456B Semarang

Selain itu, imbuhnya, kerja sama dengan negara-negara ASEAN juga perlu diperkuat untuk menjaga keberlanjutan ekosistem baja di tingkat regional.

Sebagai informasi, volume ekspor produk baja Indonesia ke AS selama tahun 2024 sebesar 429,3 ribu ton, yang didominasi oleh produk semi finished slab sebesar 359,5 ribu ton dan hot dip (CGI) sebesar 7,8 ribu ton.

Sedangkan, impor produk baja dari AS pada tahun 2024 sekitar 27,5 ribu ton yang didominasi oleh scrap sebesar 12,7 ribu ton dan seamless pipes sebesar 12,1 ribu ton.

IISIA berharap pemerintah segera mengambil langkah yang tepat dan cepat agar industri baja nasional tetap bisa tumbuh dan mampu bersaing, baik di pasar dalam negeri maupun di pasar internasional.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kecelakaan Beruntun Libatkan 6 Kendaraan di Tol Bawen

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi PKB M. Hanif Dhakiri, menyebut kebijakan Amerika Serikat yang memberlakukan tarif impor tambahan sebesar 32 persen terhadap produk Indonesia sebagai alarm serius bagi ekonomi nasional. 

Menurutnya, kebijakan baru itu bisa berdampak negatif bagi perekonomian nasional.

Di antaranya bisa berdampak pada menurunnya nilai ekspor Indonesia, dan meningkatnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Kalau tidak diantisipasi, dampaknya bisa meluas, ekspor turun, PHK meningkat, inflasi naik, dan daya beli masyarakat tertekan,” ujar Hanif Dhakiri dalam keterangannya Minggu (6/4/2025).

Sebagaimana diketahui, Per 2 April 2025, Presiden AS Donald Trump resmi memberlakukan tarif dasar 10 persen untuk seluruh negara, dan tarif tambahan bervariasi berdasarkan penilaian atas praktik perdagangan negara mitra. 

Indonesia dikenakan tarif tambahan 32 persen atas sejumlah produk, sedangkan negara lain dikenai tarif berbeda, misalnya Vietnam 46 persen dan China 34 persen.

Penetapan ini mengacu pada kalkulasi hambatan perdagangan, manipulasi mata uang, dan akses pasar. (kompas.com/tribunnews)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Imbas Tarif AS, Asosiasi Minta Pemerintah Benahi Tata Niaga Impor Baja"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved