Berita Jateng
Ombudsman RI Jawa Tengah Awasi Penyelesaian Pengaduan THR dan BHR
Ombudsman RI Jawa Tengah (Jateng) menyatakan, memastikan Hak-Hak Pekerja atas Tunjangan Hari Raya atau THR dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan.
Penulis: budi susanto | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Ombudsman RI Jawa Tengah (Jateng) menyatakan, memastikan Hak-Hak Pekerja atas Tunjangan Hari Raya atau THR dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan tahun 2025 terbayarkan.
Hal ini disampaikan Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Sabarudin Hulu, dalam diskusi publik secara daring terkait Pemenuhan Hak-Hak Pekerja terhadap Tunjangan Hari Raya dan Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 dan Hak-Hak lainnya bagi pekerja di Jawa Tengah, Selasa (25/3/2025).
Acara tersebut dibuka Kepala Perwakilan Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida.
Baca juga: Status Dapodik Vokalis Sukatani Aktif Lagi setelah Ombudsman Selidiki Dugaan Malaadministrasi
Bahwa Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja dan Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 terkait Bonus Hari Raya Pengemudi dan Kurir Aplikasi.
"Beberapa potensi permasalahan diantaranya Pembayaran THR yang tidak dibayarkan, yang dibayar secara cicil, yang diganti dalam bentuk barang, kurang bayar, terlambat dibayarkan," kata Sabarudin Hulu.
Menanggapi pertanyaan dari Wahyu (KSPI) terkait intervensi Ombudsman atas belum
selesainya pembayaran hak-hak dan THR pekerja PT Sritex, Sabarudin menjelaskan bahwa proses PT Sritex sampai saat ini masih diproses oleh Kurator.
Namun demikian, pekerja atau serikat pekerja dapat melaporkan secara resmi ke Ombudsman untuk dilakukan pemeriksaan secara komprehensif terkait pihak-pihak yang melakukan Maladministrasi.
Baca juga: H-7 Lebaran, 2 Perusahaan di Jateng Dilaporkan Belum Bayar THR Karyawan
Selain itu, Sabarudin juga menjawab pertanyaan dari Wahyudi terkait efektivitas Posko THR
oleh Disnaker di Provinsi/Kabupaten/Kota dan permasalahan upah di bawah UMK.
"Permasalahan pembayaran THR dan BHR yang tidak sesuai ketentuan dapat dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja provinsi maupun kabupaten/kota setempat untuk memperoleh penyelesaian."
"Apabila posko penanganan di Disnaker tidak memberikan pelayanan sebagaimana mestinya, maka dapat disampaikan kepada Ombudsman," tutupnya.
Dengan demikian, Ombudsman RI Jawa Tengah berharap posko pengaduan THR dan BHR di Disnaker, dapat maksimal melayani pekerja/serikat pekerja dalam memastikan hak-hak pekerja dan buruh. (*)
Baca juga: Viral Polisi Minta THR ke Hotel-hotel Lewat Surat, Kini Diperiksa Propam
Muncul Gerakan Pro Sudewo Gelar Istigasah di Lapangan Kayen Pati |
![]() |
---|
Potret Seram Eks Penjara Perempuan Gerwani di Pedalaman Kendal |
![]() |
---|
Eks Kantor Perusahaan Besar Era Kolonial di Semarang Terbakar, Hangus Tapi Masih Kokoh |
![]() |
---|
Buruh Geruduk Kantor DPRD Karanganyar, Minta Bentuk Satgas PHK |
![]() |
---|
Petani di Pakalongan Sulap Sawah Jadi Sirkuit untuk Balap Traktor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.