Selasa, 21 April 2026

Berita Cilacap

Dua Pria Mengaku Wartawan Ditangkap Polisi di Cilacap, Peras Penjual Rokok Soal Cukai

Polisi dari Polresta Cilacap menangkap dua pria mengaku sebagai wartawan yang memeras pedagang rokok di Cilacap.

Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: rika irawati
PEXELS/Kindel Media
ILUSTRASI PENJAHAT DITANGKAP - Polisi dari Polresta Cilacap menangkap dua pria mengaku sebagai wartawan yang memeras pedagang rokok di Cilacap. 

"Modusnya dikemas dalam bentuk kerja sama, seperti pasang iklan dan lain-lain, yang seolah-olah legal, padahal di balik itu ada unsur pemerasan," jelas Kapolresta Ruruh. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun. (Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peras Penjual Rokok, 2 Warga di Cilacap Dibekuk Polisi".

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved