Berita Jateng

Polisi Asal Purbalingga Diduga Bunuh Anak Hasil Hubungan Gelap dengan Pacar, Kini Jadi Tersangka

Menurut Artanto, penetapan Brigadir AK sebagai tersangka selepas penyidik yakin dengan sejumlah bukti yang berhasil dikumpulkan.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
(SHUTTERSTOCK)
Ilustasi bayi baru lahir(SHUTTERSTOCK) 

TRIBUNBANYUMAS.COM,SEMARANG - Brigadir AK ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap anak kandungnya yang berusia dua bulan.

Penetapan AK sebagai tersangka selepas kepolisian melakukan gelar perkara.

"Kami sudah selesai gelar perkara hari ini. Brigadir AK ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto saat dihubungi Tribun, Selasa (25/3/2025).

Menurut Artanto, penetapan Brigadir AK sebagai tersangka selepas penyidik yakin dengan sejumlah bukti yang berhasil dikumpulkan. Sejumlah barang bukti yang dikantongi polisi meliputi hasil ekshumasi, rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi. 

"Penyidik bersama stakeholder terkait di antaranya dokter forensik telah yakin perbuatan Brigadir AK telah memenuhi unsur sehingga layak ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, Artanto masih enggan membeberkan terkait motif dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh Brigadir AK. 

Baca juga: Kena Musibah Masih di-PHP, Korban Banjir Grobogan Tagih Janji Bantuan Rp 25 Juta ke Kemensos

Begitupun soal hasil ekshumasi terhadap jasad bayi atau korban.


"Soal motif penyidik yang paham," katanya.

Sesudah penetapan tersangka, penyidik masih melengkapi pemberkasan  sebelum diserahkan ke kejaksaan.

Kronologi Kasus Dugaan Pembunuhan Bayi 2 Bulan oleh Brigadir AK Anggota Ditintelkam Polda Jateng :

- Peristiwa dugaan pembunuhan bermula ketika Brigadir AK anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah bersama kekasihnya seorang perempuan berinisial DJP (24) dan anak hasil hubungan mereka bayi laki-laki berusia 2 bulan berinisial AN  berada di dalam mobil di kawasan Pasar Peterongan, Semarang Selatan, Kota Semarang, Minggu 2 Maret 2025 siang sekira pukul 14.30 WIB.

- DJP meminta Brigadir AK berhenti di pasar tersebut untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari. Sebelum turun mobil, mereka sempat berfoto bersama. DJP lantas meninggalkan anaknya bersama  Brigadir AK di dalam mobil tersebut.

- Selepas berbelanja di pasar, DJP kembali ke dalam mobil. Dia syok melihat anaknya sudah dalam kondisi  bibir membiru dan tak sadarkan diri.

- DJP lantas panik lalu berusaha menepuk-nepuk anaknya untuk menyadarkannya tetapi tidak ada respon.

- Keterangan dari  Brigadir AK kepada DJP, anak mereka sempat sempat muntah dan tersedak.

- Brigadir AK juga mengaku sempat  mengangkat tubuh anaknya lalu menepuk-tepuk punggungnya selepas itu anaknya tertidur.

- Mereka berdua lantas membawa anaknya ke RS Roemani untuk mendapatkan pertolongan.

- Satu hari kemudian, bayi laki-laki itu dinyatakan meninggal dunia pada Senin , 3 Maret 2025 pukul 15.00.

- Keterangan DJP yang diperoleh dari para petugas medis  di rumah sakit tersebut menyatakan anaknya meninggal dunia karena gagal pernapasan.

- Senin malam , 3 Maret 2025 , bayi AN  dibawa ke Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah untuk dimakamkan.  Purbalingga merupakan tempat asal Brigadir AK.

- Selepas pemakaman anaknya, Brigadir AK menghilang tanpa kabar. DJP curiga karena Brigadir AK lost contact.

Baca juga: Kisah Nenek di Sragen Maafkan Pencuri yang Gasak Uangnya Rp 24 Juta Saat Tarawih

- DJP lantas memutuskan untuk melaporkan kasus kematian anaknya ke Polda Jateng dengan laporan bernomor LP/B/38/3/2025/SPKT, Polda Jawa Tengah, Rabu 5 Maret  2025. Dia melaporkan Brigadir AK ditemani ibu kandungnya.

- Menindaklanjuti laporan dari DJP, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah melakukan ekshumasi atau membongkar makam bayi AN di Purbalingga pada Jumat,  7 Maret 2025.

- Brigadir AK diamankan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng, Senin, 10 Maret 2025. Sehari kemudian, dia ditahan untuk menjalani penempatan khusus (patsus).

- Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng melakukan pemeriksaaan terhadap Brigadir AK. Hasilnya, mereka menaikan kasus itu dari tahap penyelidikan ke penyidikan, Selasa 11 Maret 2025.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved