Berita Cilacap

Modus Guru PNS SD di Cilacap Utara Cabuli Tiga Murid Laki-Laki: Beri Uang Jajan

Sutarsun (56) guru SD di Cilacap Utara tega mencabuli tiga orang murid laki-lakinya yang duduk dibangku kelas 6.

pingky/tribunbanyumas.com
KASUS PENCABULAN - Tampang Sutarsun (kiri) guru SD di Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap yang mencabuli tiga murid laki-laki, Senin (24/3/2025). Tersangka Sutarsun memanfaatkan waktu dan kegiatan yang ada disekolah untuk melancarkan aksinya. Tribunbanyumas.com/Pingky Setiyo Anggraeni 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Sutarsun (56) guru SD di Cilacap Utara tega mencabuli tiga orang murid laki-lakinya yang duduk dibangku kelas 6.

Guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu SD Negeri ni memanfaatkan waktu senggang seperti saat berkemah dan istirahat untuk mencabuli muridnya.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap mengatakan, aksi bejat itu dilakukan Sutarsun sejak tahun 2023 lalu.

Baca juga: Kasus Mobil Goyang di Cimanggu Cilacap, Kepala SD Cabuli Siswi SMP

Ketiga murid itu menjadi korban kebejatan Sutarsun dalam waktu dan kegiatan yang berbeda.

"Tersangka melakukan tindakan cabul terhadap muridnya dengan cara memanfaatkan waktu yang ada di beberapa kegiatan," kata Kapolres kepada Tribunbanyumas.com.

Disebutkan Kapolresta bahwa modus yang digunakan tersangka yakni dengan sering memberikan uang kepada korban.

Lalu melakukan perbuatan cabul untuk melampiaskan hasrat nafsu birahinya.

Baca juga: Polisi Ungkap 2 Kasus Pencabulan di Cilacap, Mobil Goyang dan Melibatkan Guru

"Berdasarkan pemeriksaan, dia (tersangka) beberapa kali memberikan uang jajan, jadi seperti berusaha membangun kedekatan dengan anak korban," kata Ruruh.

Adapun aksi bejat itu dilakukan di TKP berbeda seperti di ruang kelas dan juga musala sekolah.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Lebih lanjut dijelaskan Kapolresta bahwa kasus tersebut berhasil terungkap polisi setelah orang tua korban melapor.

Setelah menerima laporan, penyidik kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan anak korban.

"Anak korban juga telah dilakukan visum dan tes psikologi di RSUD Cilacap."

"Kemudian pada tanggal 4 Maret penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," lanjutnya.

Baca juga: Warga Sempat Dengar Suara Ledakan yang Begitu Keras saat Mercon Meledak di Cilacap

Atas aksi bejatnya itu Sutarsun dijerat dengan dengan Pasal 82 ayat (1),  ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Tersangka terancam pidana penjara selama 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman masa penjara sebagaimana ayat (1)," kata Kapolresta.

Dilakukan Berulang Kali

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved