Berita Cilacap

Kronologi Terungkapnya Kasus Pencabulan oleh Guru Terhadap 3 Murid Laki-laki di Cilacap

Polresta Cilacap mengungkap kasus pencabulan oleh guru terhadap tiga murid laki-lakinya. Polisi menangkap tersangka Sutarsun (56) guru SD di Cilacap.

pingky/tribunbanyumas.com
GURU CABUL - Polisi menangkap tersangka Sutarsun (56) (kiri) guru SD di Cilacap Utara yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ia sudah melakukan aksi bejatnya beberapa kali. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Polresta Cilacap mengungkap kasus pencabulan oleh guru terhadap tiga murid laki-lakinya.

Polisi menangkap tersangka Sutarsun (56) guru SD di Cilacap Utara yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ia sudah melakukan aksi bejatnya beberapa kali.

Baca juga: Modus Guru PNS SD di Cilacap Utara Cabuli Tiga Murid Laki-Laki: Beri Uang Jajan

Sutarsun memanfaatkan waktu senggang seperti saat berkemah dan istirahat untuk mencabuli muridnya.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengatakan, aksi bejat itu dilakukan Sutarsun sejak 2023 lalu.

"Tersangka melakukan tindakan cabul terhadap muridnya dengan cara memanfaatkan waktu yang ada di beberapa kegiatan sekolah," kata Kapolres dalam konferensi pers yang diikuti TribunBanyumas.com di Mapolresta Cilacap, Senin (25/3/2025).

Adapun aksi bejat itu dilakukan di TKP berbeda seperti di ruang kelas dan juga musala sekolah.

Baca juga: Kasus Mobil Goyang di Cimanggu Cilacap, Kepala SD Cabuli Siswi SMP

Disebutkan Kapolresta bahwa modus yang digunakan tersangka yakni dengan sering memberikan uang kepada korban.

Lalu melakukan perbuatan cabul untuk melampiaskan hasrat nafsu birahinya.

"Berdasarkan pemeriksaan, dia (tersangka) beberapa kali memberikan uang jajan, jadi seperti berusaha membangun kedekatan dengan anak korban," kata Ruruh.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Lebih lanjut dijelaskan Kapolresta bahwa kasus tersebut berhasil terungkap polisi setelah orang tua korban melapor.

Setelah menerima laporan, penyidik kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan anak korban.

"Anak korban juga telah dilakukan visum dan tes psikologi di RSUD Cilacap."

"Kemudian pada tanggal 4 Maret penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," lanjutnya.

Adapun untuk kasus pertama, Sutarsun melakukan aksi cabul terhadap HP (12) di musala sekolah pada tahun 2023.

Saat itu siang hari seusai melaksanakan salat dzuhur, dalam keadaan pintu musala terkunci, tersangka melucuti celana korban dan memegang alat kelamin korban.

Lebih parahnya tersangka juga mengajak korban untuk menonton video dewasa.

Untuk kasus kedua, korbannya yakni FA (12).

Aksi pencabulan dilakukan tersangka didalam ruang kelas saat jam pelajaran dan saat istirahat.

Mulanya saat jam pelajaran berlangsung tersangka mendekati dan memegang alat kelamin korban yang saat itu usai disunat.

Selanjutnya ketika jam istirahat, di dalam kelas tersangka kembali beraksi dengan memegangi alat kelamin korban di pojok kelas.

Di sana tersangka berdiri didepan FA dan melepas ikat pinggang menurunkan resleting celananya.

Selanjutnya untuk kasus ketiga, korbannya adalah DM (13) yang terjadi pada Agustus 2024. 

Saat berlangsung kegiatan perkemahan, tersangka tiba-tiba tidur disamping korban DM di dalam kelas.

Kemudian tersangka menurunkan celana korban dan memegangi alat kelamin korban.

Kejadian itu pun diketahui oleh kedua korban lain yakni HP dan FA.

Atas aksi bejatnya itu Sutarsun dijerat dengan dengan Pasal 82 ayat (1),  ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Tersangka terancam pidana penjara selama 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman masa penjara sebagaimana ayat (1)," kata Kapolresta. (*)

Baca juga: Polisi Ungkap 2 Kasus Pencabulan di Cilacap, Mobil Goyang dan Melibatkan Guru

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved