Berita Purbalingga
Becak Baru untuk Korban Kecelakaan Balap Liar di Bukateja Purbalingga
Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar memberikan bantuan berupa satu unit becak baru kepada pengayuh becak yang menjadi korban kecelakaan balap liar
Penulis: Farah Anis Rahmawati | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar memberikan bantuan berupa satu unit becak baru kepada pengayuh becak yang menjadi korban kecelakaan akibat balap liar.
Balap liar yang berakhir dengan kecelakaan ini terjadi di Jalan Raya Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga.
Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis kepada anak korban kecelakaan yang bernama Prasojo oleh Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Kumala Enggar Anjarani, di Satlantas Polres Purbalingga pada Rabu (19/3/2025).
Baca juga: 2 Pebalap Liar di Kedungjati Purbalingga Terancam 4 Tahun Penjara, 1 Orang Positif Obat Terlarang
Kasat Lantas mengatakan bapak Kapolres Purbalingga menaruh perhatian khusus terhadap kecelakaan ini. Bapak Kapolres Purbalingga mengganti becak yang rusak akibat kecelakaan dengan becak baru yang layak pakai.
Sementara itu, Prasojo yang merupakan anak pengayuh becak juga mengungkapkan rasa terimakasihnya atas perhatian yang diberikan dari Kapolres Purbalingga kepada keluarganya yang menjadi korban kecelakaan.
"Saya mewakili keluarga menyampaikan terimakasih kepada Kapolres Purbalingga yang telah memberikan perhatian kepada keluarganya saya," ucapnya.
Prasojo pun berharap, dengan adanya peristiwa ini semoga balap liar di Jalan Raya Desa Kedungjati Bukateja dapat berhenti sehingga tidak lagi mengganggu pengguna jalan lainnya.
Baca juga: Aksi Balap Liar di Kedungjati Purbalingga Memakan Korban, Tukang Becak dan Pembonceng Motor Terluka
Konsumsi Obat Terlarang
Satu di antara tersangka balap liar yang memicu kecelakaan di jalan raya Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, positif menggunakan obat terlarang.
Kedua tersangka kini terancam hukuman pidana penjara satu tahun atau empat tahun penjara dan denda hingga Rp8 juta.
Video aksi balap liar yang terjadi pada Senin (17/3/2025) sore itu viral di media sosial.
Saat balap liar berlangsung, terjadi kecelakaan yang mengakibatkan seorang tukan becak dan pembonceng sepeda motor terluka.
Dalam kejadian ini, Polres Purbalingga mengamankan dua pebalap liar, Ibnu Rouf (21) dan Harun Fahrulozi (20).
Kasat Lantas Polres Purbalingga, AKP Kumala Enggar Anjarani mengatakan, kedua pemuda tersebut telah menjalani tes urine.
Hasilnya, satu di antaranya positif menggunakan obat terlarang.
"Satu pelaku balap liar bernama Ibnu Rouf positif menggunakan obat terlarang, berdasarkan hasil tes urine," kata Kumala dalam konferensi pers di kantor Satlantas Polres Purbalingga, Rabu (19/3/2025).
AKBP Achmad Akbar
Kapolres Purbalingga
balap liar
kecelakaan
Purbalingga
becak
Bukateja
AKP Kumala Enggar Anjarani
| Timbun Pertalite dari SPBU di Purbalingga, Warga Banjarnegara Dapat Untung Rp2 Ribu Per Liter |
|
|---|
| Warga Kaligondang Purbalingga Oplos Elpiji Subsidi, Untung Rp10 Juta Per Bulan |
|
|---|
| Tersedak Jelly, Balita di Rembang Purbalingga Meninggal |
|
|---|
| 184 Desa di Purbalingga Ikuti Pilkades Serentak Tahun 2026 Ini |
|
|---|
| Longsor Timpa Rumah di Sangkanayu Purbalingga, 1 Orang Tewas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/19032025-penyerahan-bantuan-becak-korban-balap-liar-purbalingga.jpg)