Minggu, 19 April 2026

Berita Purbalingga

Becak Baru untuk Korban Kecelakaan Balap Liar di Bukateja Purbalingga

Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar memberikan bantuan berupa satu unit becak baru kepada pengayuh becak yang menjadi korban kecelakaan balap liar

farah anis/tribunbanyumas.com
PENYERAHAN BANTUAN - Kasat Lantas Polres Purbalingga, AKP Kumala Enggar Anjarani memberikan secara simbolis becak baru kepada anak pengayuh becak yang menjadi korban kecelakaan tabrak balap liar. Penyerahan secara simbolis dilakukan di Satlantas Polres Purbalingga pada Rabu (19/3/2025). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar memberikan bantuan berupa satu unit becak baru kepada pengayuh becak yang menjadi korban kecelakaan akibat balap liar.

Balap liar yang berakhir dengan kecelakaan ini terjadi di Jalan Raya Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga.

Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis kepada anak korban kecelakaan yang bernama Prasojo oleh Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Kumala Enggar Anjarani, di Satlantas Polres Purbalingga pada Rabu (19/3/2025).

Baca juga: 2 Pebalap Liar di Kedungjati Purbalingga Terancam 4 Tahun Penjara, 1 Orang Positif Obat Terlarang

Kasat Lantas mengatakan bapak Kapolres Purbalingga menaruh perhatian khusus terhadap kecelakaan ini. Bapak Kapolres Purbalingga mengganti becak yang rusak akibat kecelakaan dengan becak baru yang layak pakai. 

Sementara itu, Prasojo yang merupakan anak pengayuh becak juga mengungkapkan rasa terimakasihnya atas perhatian yang diberikan dari Kapolres Purbalingga kepada keluarganya yang menjadi korban kecelakaan.

"Saya mewakili keluarga menyampaikan terimakasih kepada Kapolres Purbalingga yang telah memberikan perhatian kepada keluarganya saya," ucapnya. 

Prasojo pun berharap, dengan adanya peristiwa ini semoga balap liar di Jalan Raya Desa Kedungjati Bukateja dapat berhenti sehingga tidak lagi mengganggu pengguna jalan lainnya.

Baca juga: Aksi Balap Liar di Kedungjati Purbalingga Memakan Korban, Tukang Becak dan Pembonceng Motor Terluka

Konsumsi Obat Terlarang

Satu di antara tersangka balap liar yang memicu kecelakaan di jalan raya Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, positif menggunakan obat terlarang.

Kedua tersangka kini terancam hukuman pidana penjara satu tahun atau empat tahun penjara dan denda hingga Rp8 juta.

Video aksi balap liar yang terjadi pada Senin (17/3/2025) sore itu viral di media sosial.

Saat balap liar berlangsung, terjadi kecelakaan yang mengakibatkan seorang tukan becak dan pembonceng sepeda motor terluka.

Dalam kejadian ini, Polres Purbalingga mengamankan dua pebalap liar, Ibnu Rouf (21) dan Harun Fahrulozi (20).

Kasat Lantas Polres Purbalingga, AKP Kumala Enggar Anjarani mengatakan, kedua pemuda tersebut telah menjalani tes urine.

Hasilnya, satu di antaranya positif menggunakan obat terlarang.

"Satu pelaku balap liar bernama Ibnu Rouf positif menggunakan obat terlarang, berdasarkan hasil tes urine," kata Kumala dalam konferensi pers di kantor Satlantas Polres Purbalingga, Rabu (19/3/2025).

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved