Jumat, 12 Juni 2026

Berita Purbalingga

Becak Baru untuk Korban Kecelakaan Balap Liar di Bukateja Purbalingga

Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar memberikan bantuan berupa satu unit becak baru kepada pengayuh becak yang menjadi korban kecelakaan balap liar

Tayang:
farah anis/tribunbanyumas.com
PENYERAHAN BANTUAN - Kasat Lantas Polres Purbalingga, AKP Kumala Enggar Anjarani memberikan secara simbolis becak baru kepada anak pengayuh becak yang menjadi korban kecelakaan tabrak balap liar. Penyerahan secara simbolis dilakukan di Satlantas Polres Purbalingga pada Rabu (19/3/2025). 

Kumala mengatakan, kedua pemuda itu dijerat Pasal 310 ayat (2) Jo Pasal 311 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

"Dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 juta atau pidana penjara 4 tahun dan denda Rp8 juta," kata Kumala.

Kronologi Kecelakaan

Saat adu balap motor, kedua pemuda tersebut mengalami kecelakaan.

Kecelakaan itu berawal saat Ibnu yang menggeber Yamaha Fiz R bernomor polisi R 3387 TA menabrak Honda Supra X 125 bernomor polisi R 5266 EL.

Setelah menabrak, motor Yamaha Fiz R oleng kekiri dan menabrak becak yang dikayuh Samsudin Alwahidi (70).

Samsudin pun terpental dan terjatuh, hingga mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit.

Sementara, setelah tertabrak Yamaha Fiz R, motor Honda Supra X 125 oleng ke kiri dan ditabrak Suzuki Crystal R 4978 DC yang dikendarai Harun.

Akibatnya, pembonceng bernama Mifthaut Toyibah (49) mendapat perawatan medis dan menjalani rawat jalan setelah mengalami nyeri pinggang.

Kini, tiga kendaraan motor dan satu becak itu diamankan di Mapolres Purbalingga sebagai barang bukti.

Hasil pemeriksaan, kata Kumala, kedua pebalap liar itu tak memiliki SIM.

"Dua pengendara tersebut melakukan pelanggaran lalu lintas, di antaranya kendaraan tidak dilengkapi STNK, tidak memiliki SIM, tidak menggunakan helm, dan salah satunya tidak memasang TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor)," kata Kumala. (*)

Baca juga: Pemkab Purbalingga Dukung Kakek Presiden Prabowo RM Margono Jadi Pahlawan Nasional

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved