Berita Purbalingga
Becak Baru untuk Korban Kecelakaan Balap Liar di Bukateja Purbalingga
Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar memberikan bantuan berupa satu unit becak baru kepada pengayuh becak yang menjadi korban kecelakaan balap liar
Penulis: Farah Anis Rahmawati | Editor: mamdukh adi priyanto
Kumala mengatakan, kedua pemuda itu dijerat Pasal 310 ayat (2) Jo Pasal 311 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 juta atau pidana penjara 4 tahun dan denda Rp8 juta," kata Kumala.
Kronologi Kecelakaan
Saat adu balap motor, kedua pemuda tersebut mengalami kecelakaan.
Kecelakaan itu berawal saat Ibnu yang menggeber Yamaha Fiz R bernomor polisi R 3387 TA menabrak Honda Supra X 125 bernomor polisi R 5266 EL.
Setelah menabrak, motor Yamaha Fiz R oleng kekiri dan menabrak becak yang dikayuh Samsudin Alwahidi (70).
Samsudin pun terpental dan terjatuh, hingga mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit.
Sementara, setelah tertabrak Yamaha Fiz R, motor Honda Supra X 125 oleng ke kiri dan ditabrak Suzuki Crystal R 4978 DC yang dikendarai Harun.
Akibatnya, pembonceng bernama Mifthaut Toyibah (49) mendapat perawatan medis dan menjalani rawat jalan setelah mengalami nyeri pinggang.
Kini, tiga kendaraan motor dan satu becak itu diamankan di Mapolres Purbalingga sebagai barang bukti.
Hasil pemeriksaan, kata Kumala, kedua pebalap liar itu tak memiliki SIM.
"Dua pengendara tersebut melakukan pelanggaran lalu lintas, di antaranya kendaraan tidak dilengkapi STNK, tidak memiliki SIM, tidak menggunakan helm, dan salah satunya tidak memasang TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor)," kata Kumala. (*)
Baca juga: Pemkab Purbalingga Dukung Kakek Presiden Prabowo RM Margono Jadi Pahlawan Nasional
AKBP Achmad Akbar
Kapolres Purbalingga
balap liar
kecelakaan
Purbalingga
becak
Bukateja
AKP Kumala Enggar Anjarani
| Warga Purbalingga Siap-siap, Ribuan Petugas Akan Data Aktivitas Ekonomi Tiap Rumah |
|
|---|
| Kadus di Purbalingga Tewas Dibacok saat Berkebun, Pelaku Tertangkap |
|
|---|
| Persibangga Purbalingga Tekuk Cimahi 3-0, Jaga Peluang di 32 Besar Liga 4 |
|
|---|
| Mulai Tahun Ini Materi Koperasi Masuk Kurikulum Sekolah di Purbalingga |
|
|---|
| Kasus Penolakan Rumah Baca biMBA AIUEO di Purbalingga, Ombudsman Turun Tangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/19032025-penyerahan-bantuan-becak-korban-balap-liar-purbalingga.jpg)