Layanan Publik

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Cilacap Hari Ini, Senin 17 Maret 2025: Hadir di 4 Titik

Berikut jadwal dan Samsat Keliling Cilacap hari ini, Senin (17/3/2025). Hadir di empat titik, di antaranya di Balai Desa Binangun.

TRIBUNBANYUMAS/IMAH MASITOH
BAYAR PAJAK KENDARAAN - Warga memanfaatkan layanan Samsat Keliling di halaman pendopo kantor Kecamatan Banyumas, Kabupaten banyumas, Rabu (14/9/2022). Berikut jadwal dan lokasi Samsat Keliling Cilacap hari ini, Senin (17/3/2025). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Berikut jadwal dan pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Senin (17/3/2025).

Layanan Samsat Keliling Cilacap dibuka untuk memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan

Selain itu, layanan Samsat Keliling juga bertujuan menjangkau seluruh masyarakat (wajib pajak kendaraan) di Kabupaten Cilacap.

Di Samsat Keliling Cilacap, masyarakat dapat mengurus Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), juga Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).

Baca juga: Waspada Cuaca Ekstrem di Jateng, 16-18 Maret 2025. Banyumas, Purbalingga, dan Cilacap Masuk Potensi

Layanan Samsat Keliling Cilacap, hari ini, beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.

Berikut jadwal dan lokasi Samsat Keliling Cilacap, Senin:

  • Samsat Keliling 1: Depan Pom Bensin Jetis, Nusawungu.
  • Samsat Keliling 2: Balai Desa Binangun.
  • Siaga 1: Kantor Kecamatan Gandrungmangu.
  • Siaga 2: Kantor Kecamatan Patimuan.

Baca juga: Tak Terima Dilecehkan, Aksi Berani Gadis Kejar Pelaku Begal Payudara di Cilacap

Bagi masyarakat Cilacap kota dan masyarakat Kecamatan Majenang, Anda bisa langsung mendatangi Samsat Induk dan Samsat Pembantu Majenang yang buka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Selain Samsat Keliling, wajib pajak di Cilacap juga dapat memanfaatkan Samsat Ngabuburit yang beroperasi mulai pukul 15.30 WIB hingga 17.30 WIB di Kantor Samsat Cilacap.

Sebagai informasi bahwa pajak kendaraan sudah dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved