Rabu, 22 April 2026

Berita Semarang

Warga Perum Punsae Semarang Terancam Kehilangan Rumah. Sertifikat Digadai Pengembang, Bakal Dilelang

Warga Perum Punsae Semarang terancam kehilangan rumah setelah sertifikat digadaikan pengembang dan tak mampu membayar.

Editor: rika irawati
TRIBUN JABAR/DENI DENASWARA
ILUSTRASI PERUMAHAN - Deretan rumah siap huni dengan konsep minimalis di kawasan Kampung Patrol, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (27/9/2014). Warga Perum Punsae di Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, terancam kehilangan rumah lantaran sertifikat digadaikan pengembang ke BTN dan tak mampu membayar. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, UNGARAN - Warga Perum Punsae di Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, terancam kehilangan rumah.

Pasalnya, rumah mereka terancam dilelang BTN setelah pengembang secara sepihak mengagunkan sertifikat ke bank tersebut dan tak mampu membayar pinjaman.

Perum Punsae dibangun oleh PT Agung Citra Khasthara (PT ACK).

Terkait persoalan ini, Jumat (14/3/2025), warga Perum Punsae mengadu ke DPRD Kabupaten Semarang.

Baca juga: Iseng Posting Sarang Tawon di IG, Warga Kabupaten Semarang Ini Tak Menyangka Damkar Langsung Datang

Bina Laudhi, seorang warga Perum Punsae mengatakan, dirinya membeli rumah tersebut pada 2017, seharga Rp160 juta.

Meski telah membayar lunas, rumah baru dibangun 2021, itu pun setelah dia melapor ke polisi.

"Itu pun setelah saya menekan pengembang, termasuk melapor ke polisi," kata Odi, panggilan Bina Laudhi. 

"Namun, pembangunannya juga tidak sesuai perjanjian karena rumah saya dibangun di lahan yang lebih kecil."

"Jadi, seharusnya, pengembang mengembalikan uang saya dengan perhitungan lagi," ungkap Odi. 

Surat Informasi Lelang dari BTN

Persoalan lain, warga juga belum menerima sertifikat meski telah lunas membayar.

Bahkan, ada juga rumah yang belum dibangun atau baru separuh dibangun meski warga telah  melunasi biaya pembelian.

"Kami kesulitan menemui pengembang untuk dimintai pertanggungjawaban."

"Harapan kami, hak warga dipenuhi dalam pembangunan rumah dan sertifikat diserahkan," kata dia. 

Menurut Odi, beban warga semakin berat karena tiba-tiba menerima surat dari BTN.

Surat tersebut menyatakan rumah warga akan dilelang pada 16 Mei 2025 jika tidak melakukan pelunasan pinjaman. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved