Layanan Publik

Hadir di 5 Titik. Berikut Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Cilacap Hari Ini, Kamis 13 Maret 2025

Berikut jadwal dan lokasi Samsat Keliling Cilacap hari ini, Kamis (13/3/2025). Hadir di lima titik.

Tribunbanyumas.com/Pingky Anggraeni
ANTRE - Warga memanfaatkan Layanan Samsat Keliling di halaman Kantor Kecamatan Karangpucung, Cilacap, Rabu (22/5/2024). Jadwal dan lokasi Samsat Keliling Cilacap hari ini, Kamis (13/3/2025), buka di lima titik. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Berikut jadwal dan lokasi pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (13/3/2025).

Layanan Samsat Keliling Cilacap dibuka untuk memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan

Selain itu, layanan Samsat Keliling juga bertujuan menjangkau seluruh masyarakat (wajib pajak kendaraan) di Kabupaten Cilacap.

Baca juga: Pasar Murah di Kecamatan Gandrungmangu Cilacap Diserbu Warga, Ratusan Paket Sembako Ludes

Di Samsat Keliling Cilacap, masyarakat dapat mengurus Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), juga Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).

Selama Ramadan, Layanan Samsat Keliling Cilacap beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.

Berikut jadwal Samsat Keliling Cilacap, hari ini:

  • Samsat Keliling 1: Kantor Kecamatan Jeruklegi.
  • Siaga 1: Kantor Kecamatan Kawunganten, Kantor Kecamatan Bantarsari, Kantor Kecamatan Dayeuhluhur.
  • Siaga 2: Kantor Kecamatan Cipari.

Baca juga: Selain Tak Sesuai Takaran, di Cilacap Distribusi Minyakita Juga Tak Prosedural

Namun, bagi masyarakat Cilacap kota dan masyarakat Kecamatan Majenang, Anda bisa langsung mendatangi Samsat Induk dan Samsat Pembantu Majenang yang buka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Selain di Samsat Keliling, wajib pajak di Cilacap juga dapat memanfaatkan Samsat Ngabuburit yang beroperasi pada sore hari, mulai pukul 15.30 WIB hingga 17.30 WIB, di Kantor Samsat Cilacap.

Sebagai informasi, pajak kendaraan sudah dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved