Berita Jateng

Miris Seorang Perangkat Desa di Sragen Jadi Pengedar Narkoba, tak Berkutik Saat Ditangkap

petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika

Editor: khoirul muzaki
Istimewa
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua pelaku, salah satunya merupakan perangkat desa. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SRAGEN- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua pelaku, salah satunya merupakan perangkat desa.

Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 18.20 WIB, di sebuah rumah di Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen.

Kedua pelaku yang diamankan berinisial YAD (35), seorang perangkat desa dan SR alias SJ (31), seorang wiraswasta asal  Kecamatan Gesi.

Dalam penggerebekan yang dipimpin oleh tim Satuan Narkoba, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram, satu alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari bekas botol minuman, dua sedotan, satu pipet kaca dengan residu, satu korek api gas warna hijau, serta dua unit handphone milik para tersangka.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menyampaikan, bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. 

Baca juga: Bukan Kelurahan di Kota, Desa Pinggiran Ini Jadi Cikal Bakal Berdirinya Kabupaten Banjarnegara

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menggerebek rumah YAD dan menemukan barang bukti narkotika beserta alat hisapnya.

Dari hasil interogasi, ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari SJ

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Sujat sekitar pukul 19.00 WIB. 

Sujat dalam keterangannya mengaku membeli sabu tersebut dari seorang pria bernama Anton, dengan perantara berinisial SW alias Pak Pe.

Kedua pelaku mengaku bahwa sabu tersebut akan digunakan untuk konsumsi pribadi.

Saat ini, mereka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sragen untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres secara tegas mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar. 

Langkah ini penting demi menciptakan wilayah Sragen yang bersih dari narkoba.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved