Berita Jateng

IPW soal Polisi Bunuh Anak Kandung di Semarang: Tes Kejiwaannya!

Indonesia Police Watch (IPW) menanggapi kasus oknum polisi membunuh anak kandungnya yang masih bayi. Pelaku berinisial Brigadir AK harus tes kejiwaan.

tribunnews
ILUSTRASI - Seorang oknum polisi dari Ditintelkam Polda Jateng diduga mencekik bayinya yang berusia 2 bulan hingga tewas di Kota Semarang. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Indonesia Police Watch (IPW) menanggapi kasus oknum polisi membunuh anak kandungnya yang masih bayi. Pelaku berinisial Brigadir AK dikatakan harus tes kejiwaan.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menerima laporan seorang ibu berinisial DJP (24) yang menyatakan anaknya dibunuh oleh ayah kandungnya yang merupakan seorang anggota Direktorat Intelijen Keamanan atau Ditintelkam Polda Jateng.

Brigadir AK membunuh bayinya yang masih berusia 2 bulan dengan cara dicekik.

Baca juga: Fakta Terbaru Polisi Bunuh Anak Kandung di Semarang: Brigadir AK dan Ibu Korban Belum Resmi Menikah

Peristiwa ini terjadi di Kota Semarang.

Ibu korban melaporkannya ke ke Polda Jateng pada Rabu 5 Maret 2025.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW),  Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Brigadir AK perlu dilakukan tes kejiwaan menyusul perbuatannya melakukan tindakan dugaan tersebut terhadap anak kandungnya.

"Menurut saya agak sulit seorang ayah melihat anaknya kemudian membunuh kalau tidak ada satu kondisi kejiwaan yang sangat berat," katanya saat dihubungi Tribun.

Baca juga: Oknum Polisi di Polda Jateng Cekik Bayinya hingga Meninggal Dipolisikan Istri

Dia juga meminta kepada Polda Jateng untuk lebih mengutamakan proses hukum pidananya daripada kasus etiknya.

"Penyidik harus mengungkap motif polisi ini melakukan tindakan tersebut, apakah ada unsur kelalalian atau memang berniat melakukan tindakan pembunuhan," jelasnya.

Hubungan Tidak Resmi

Polda Jawa Tengah mengungkap hubungan Brigadir AK dengan perempuan berinisial DJP (24) yang belum resmi menikah.

Brigadir AK telah bercerai dengan istri sahnya lalu memiliki hubungan di luar dinas kepolisian dengan DJP. 

Hasil hubungan tersebut lahir bayi berinisial AN yang masih berusia 2 bulan.

Kini, Brigadir AK tersandung kasus laporan dugaan pembunuhan terhadap anak bayinya tersebut.

"Kalau perempuan ini (DJP) adalah teman dekat, belum istri sah."

"Namun, korban (AN) benar anak kandung dari Brigadir AK, hubungan mereka di luar resmi dari dinas kepolisian," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto kepada Tribun, Selasa (11/3/2025).

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved