Berita Banyumas
Tantang Perang Sarung, 3 Pemuda Cilongok Banyumas Malah Bawa Kabur Motor Musuh. Datang Bawa Celurit
Tiga pemuda warga Cilongok Banyumas ditangkap polisi karena mencuri motor saat menantang perang sarung kelompok korban.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Tiga pemuda warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena pencurian sepeda motor.
Aksi pencurian itu mereka lakukan saat menantang perang sarung kelompok korban.
Ketiga pemuda tersebut masing-masingg berinisial SDY (17), ADP (18), dan SH (19).
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, pencurian motor itu terjadi pada Selasa (4/3/20255) dini hari.
Baca juga: Sudah 2 Pekan Keluarga Menanti Kedatangan Jenazah TKI Banyumas dari Peru
Sekitar pukul 02.00 WIB, Polsek Purwokerto Barat menerima laporan warga kehilangan motor.
Korban adalah remaja berinisial TH (16).
Menurut Andriansyah, kejadian berawal saat Senin (3/3/2025) malam, TH dan dua temannya, EZ (18) dan FAR (16), menerima informasi adanya perang sarung di depan SMPN 4 Purwokerto di di Jalan Kertawibawa Kelurahan Pasir Kidul, Kecamatan Purwokerto Barat, pukul 20.30 WIB.
Namun, saat ketiganya tiba di lokasi, mereka tidak bertemu lawan yang penantang yang memberi informasi.
Hingga akhirnya, Selasa (4/3/2025) sekira pukul 01.30 WIB, mereka kembali mendapat kabar adanya perang sarung di lokasi awal.
Ketiga remaja itu pun bergerak ke tempat yang telah ditentukan.
Sesampainya di lokasi, korban bertemu SDY, ADP dan SH.
Saat itu, korban dikejar tersangka sambil mengayunkan senjata tajam jenis celurit hingga terjatuh.
Korban kemudian dipukul menggunakan sabuk hingga korban takut dan menyelamatkan diri.
"Melihat sepeda motor ditinggal korban, tersangka membawa kabur sepeda motor korban."
"Tersangka bersama-sama melakukan pencurian dengan didahului melakukan kekerasan terhadap korbannya," kata Kasatreskrim dikutip Tribunbanyumas.com dari keterangan tertulis, Senin (10/3/2025).
Baca juga: Pencari Ikan Dilaporkan Hanyut di Sungai Tajum Wlahar Banyumas, Headlamp Jadi Petunjuk
Dari para tersangka, polisi mengamankan satu buah celurit gagang kayu dengan sarung kulit, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, serta pakaian.
Ketiganya dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)
Masjid Seribu Bulan di Ujung Tanduk, Dana Warga Banyumas Rp2,8 Miliar Mengendap, Bantuan Pusat Seret |
![]() |
---|
Semarak HUT ke-79 Bhayangkara, Polresta Banyumas Gairahkan UMKM dan Ekonomi Lokal |
![]() |
---|
Bukan Mangkrak, Proyek Jembatan Rp200 Juta di Gumelar Terganjal Aturan, Desa Tak Bisa Lanjutkan |
![]() |
---|
Ijazah Ditahan Perusahaan Usai Resign? Ini Cara Lapor ke Disnaker Banyumas |
![]() |
---|
Awalnya Cuma Disuruh 'Nge-lem', Satpol PP Banyumas Akhirnya Ganti Penuh Biaya Insiden Srempetan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.