Berita Banyumas

Tantang Perang Sarung, 3 Pemuda Cilongok Banyumas Malah Bawa Kabur Motor Musuh. Datang Bawa Celurit

Tiga pemuda warga Cilongok Banyumas ditangkap polisi karena mencuri motor saat menantang perang sarung kelompok korban.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DOK POLRESTA BANYUMAS
DIPERIKSA POLISI - Satu di antara tiga remaja diperiksa polisi di Mapolresta Banyumas, Selasa (4/3/2025). Tiga remaja tersebut ditangkap polisi lantaran mencuri motor di wilayah Cilongo saat menantang perang sarung kelompok korban. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Tiga pemuda warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena pencurian sepeda motor.

Aksi pencurian itu mereka lakukan saat menantang perang sarung kelompok korban.

Ketiga pemuda tersebut masing-masingg berinisial SDY (17), ADP (18), dan SH (19).

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, pencurian motor itu terjadi pada Selasa (4/3/20255) dini hari.

Baca juga: Sudah 2 Pekan Keluarga Menanti Kedatangan Jenazah TKI Banyumas dari Peru

Sekitar pukul 02.00 WIB, Polsek Purwokerto Barat menerima laporan warga kehilangan motor.

Korban adalah remaja berinisial TH (16).

Menurut Andriansyah, kejadian berawal saat Senin (3/3/2025) malam, TH dan dua temannya, EZ (18) dan FAR (16), menerima informasi adanya perang sarung di depan SMPN 4 Purwokerto di di Jalan Kertawibawa Kelurahan Pasir Kidul, Kecamatan Purwokerto Barat, pukul 20.30 WIB.

Namun, saat ketiganya tiba di lokasi, mereka tidak bertemu lawan yang penantang yang memberi informasi. 

Hingga akhirnya, Selasa (4/3/2025) sekira pukul 01.30 WIB, mereka kembali mendapat kabar adanya perang sarung di lokasi awal.

Ketiga remaja itu pun bergerak ke tempat yang telah ditentukan.

Sesampainya di lokasi, korban bertemu SDY, ADP dan SH. 

Saat itu, korban dikejar tersangka sambil mengayunkan senjata tajam jenis celurit hingga terjatuh.

Korban kemudian dipukul menggunakan sabuk hingga korban takut dan menyelamatkan diri.

"Melihat sepeda motor ditinggal korban, tersangka membawa kabur sepeda motor korban." 

"Tersangka bersama-sama melakukan pencurian dengan didahului melakukan kekerasan terhadap korbannya," kata Kasatreskrim dikutip Tribunbanyumas.com dari keterangan tertulis, Senin (10/3/2025).

Baca juga: Pencari Ikan Dilaporkan Hanyut di Sungai Tajum Wlahar Banyumas, Headlamp Jadi Petunjuk

Dari para tersangka, polisi mengamankan satu buah celurit gagang kayu dengan sarung kulit, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, serta pakaian.

Ketiganya dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved