Berita Jateng

Edarkan Bahan Petasan, Pemuda di Jepara Diringkus Polisi, 700 Gram Serbuk Bahan Peledak Siap Edar

Polisi berhasil menyita ± 700 gram serbuk bahan peledak siap edar dan ± 3 kilogram serbuk bahan peledak belum jadi dari tangan pelaku.

Editor: Rustam Aji
DOK. POLRES JEPARA
BUBUK BAHAN PETASAN - Satreskrim Polres Jepara berhasil meringkus pria warga Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, akibat menjual bubuk petasan secara online melalui media sosial. Polisi berhasil menyita ± 700 gram serbuk bahan peledak siap edar dan ± 3 kilogram serbuk bahan peledak belum jadi dari tangan pelaku. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, Jepara – Jajaran Polres Jepara berhasil menyita ± 700 gram serbuk bahan peledak siap edar dan ± 3 kilogram serbuk bahan peledak belum jadi dari seorang pemuda warga Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara.

Rencananya bubuk petasan itu akan dijual secara online melalui media sosial. 

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita ± 700 gram serbuk bahan peledak siap edar dan ± 3 kilogram serbuk bahan peledak belum jadi dari tangan pelaku.

Pelaku tersebut berinisial HS (32).

Ia dibekuk Satreskrim Polres Jepara di Kecamatan Tahunan.

Menurut Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela dalam konferensi pers, bahwa dari tangan tersangka, pihaknya menyita 700 gram serbuk bahan peledak siap edar yang dikemas dalam 7 kemasan. 

Baca juga: Wita Azqi Fitria, Mahasiswi UIN Saizu Purwokerto Tampil Memukau di AKSI Indosiar 2025

Kemudian, kurang lebih 3 kilogram bahan belum jadi yang terdiri dari potassium, belerang dan alumunium powder serta 63 selongsong petasan yang siap disi dengan mesiu.

“Pelaku ini kami amankan di Kecamatan Tahunan. Saat itu, pelaku mengantarkan bahan peledak (petasan) yang sudah dipesan melalui seseorang,” ujar Kasatreskrim AKP Wildan, Kamis (6/3/2025).

“Pelaku memperjualbelikan bahan peledak (petasan) dengan melalui media sosial ini guna mendapatkan keuntungan,” sambungnya.

AKP Wildan menegaskan, bahwa Polres Jepara akan menindak tegas dan tidak akan menolerir praktik penjualan petasan maupun upaya membuat petasan atau mercon yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain. 

“Kami akan menindak tegas dan tidak akan menolerir praktik penjualan petasan maupun upaya membuat petasan atau mercon yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.

Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan pasal penyalahgunaan bahan peledak, yakni Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved