Layanan Publik

Buka Sampai Pukul 11.30 WIB, Berikut Jadwal Layanan Samsat Keliling Purbalingga Hari Ini

Layanan Samsat Keliling di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, hari ini, Kamis (6/3/2025), buka di tiga titik.

Penulis: Farah Anis Rahmawati | Editor: rika irawati
Istimewa/Dok Samsat Kebumen
ILUSTRASI SAMSAT KELILING - Warga mengantre untuk layanan samsat di Kantor Kecamatan Ambal, Kamis, 30 Januari 2025 lalu. Layanan Samsat Keliling di Purbalingga hari ini, Kamis (6/3/2025), buka di tiga titik. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Layanan Samsat Keliling di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, hari ini, Kamis (6/3/2025), buka di tiga titik.

Samsat Keliling merupakan fasilitas pemerintah yang dapat dijadikan opsi mudah bagi masyarakat Purbalingga, yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa harus datang ke kantor pusat. 

Bagi Anda yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan di Samsat Keliling Purbalingga, harap persiapkan beberapa dokumen berikut:

  • STNK asli.
  • KTP/SIM/KK. 

Baca juga: Cuaca Purbalingga Hari Ini, Kamis 6 Maret 2025: Didominasi Berawan, Hujan Siang Hari

Untuk lokasi pembayaran, Samsat Keliling Purbalingga, hari ini, buka di tiga lokasi, yaitu: 

  1. Kantor Kecamatan Kutasari.
  2. Kantor Kecamatan Karangmoncol.
  3. Kantor Kecamatan Bobotsari. 

Layanan Samsat Keliling Purbalingga hari ini buka pukul 08.00-11.30 WIB. 

Selain di Samsat Keliling, Anda juga bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan di Samsat Induk Purbalingga yang beralamat di Jalan Mayjend Sungkono Purbalingga.

Baca juga: Ingin Hidupkan Lagi Bandara Jenderal Soedirman, Bupati Purbalingga Bakal Ketemu Susi Air hingga Lion

Layanan di Samsat Induk Purbalingga buka setiap hari, pukul 08.00-15.00 WIB untuk hari Senin-Jumat, dan pukul 08.00-12.00 WIB untuk hari Sabtu. 

Anda juga bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan di Samsat Paten Bukateja, yang beralamat di Kantor Kecamatan Bukateja.

Layanan Samsat Paten Buka teja buka hari Senin hingga Sabtu, pukul 08.00-11.00 WIB. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved