Ramadan 2025
Tempat Karaoke di Pati Harus Tutup selama Ramadan. Langgar Aturan, Izin Usaha Dibekukan
Tempat usaha karaoke di Kabupaten Pati dilarang beroperasi selama Ramadan. Itu sebabnya, PCNU Pati meminta pengusaha menaati.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Tempat usaha karaoke di Kabupaten Pati dilarang beroperasi selama Ramadan.
Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 29 Ayat 3 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Sementara, Pasal 83 mengatur sanksi terhadap pelanggaran tersebut.
Disebutkan, pelanggar ketentuan akan diberi teguran tertulis pertama, yang disusul teguran kedua dalam jangka waktu tujuh hari.
Baca juga: Terseret Arus Sungai di Pati, Bocah Laki-Laki Ditemukan Tewas dalam Jarak 1 Kilometer
Apabila dalam jangka waktu tiga hari kerja setelah diberikan teguran tertulis kedua pengusaha tetap melanggar, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bakal dibekukan sementara.
Menyikapi hal ini, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati KH Yusuf Hasyim meminta Satpol PP Kabupaten Pati sebagai institusi penegak Perda, menggencarkan operasi penertiban selama Ramadan.
"Kami berharap, Satpol PP selaku yang memiliki wewenang melakukan penertiban agar terus berkoordinasi dengan Forkopimda dan juga organisasi kemasyarakatan."
"Melakukan patroli serta penertiban selama bulan Ramadan, kalau ada yang masih nekat buka," ujar dia, Selasa (4/3/2025).
Ketegasan tersebut, menurut KH Yusuf Hasyim, perlu dilakukan agar pengusaha karaoke di Bumi Mina Tani menaati aturan dan menghargai bulan suci Ramadan.
Baca juga: Belum 2 Minggu Menjabat Bupati Pati, Sudewo Ganti Direktur RSUD Soewondo Pati.
Dia juga meminta para pengusaha karaoke di Kabupaten Pati menaati aturan yang telah ditetapkan.
"Kepada para pengelola karaoke yang legal pun kami mohon untuk menutup operasional selama bulan Ramadan sampai Idulfitri."
"Hal ini sebagai bentuk penghormatan kepada umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa," harap KH Yusuf Hasyim.
Sementara, Kepala Satpol PP Kabupaten Pati Sugiyono mengatakan, pihaknya bakal menertibkan tempat hiburan karaoke yang nekat buka selama Ramadan.
"Kami sudah ada dukungan dari pengurus Muhammadiyah dan NU agar hiburan-hiburan (karaoke) selama Ramadan ditertibkan," ujar dia saat merobohkan bangunan karaoke ilegal di Margomulyo, Tayu, Kamis (27/2/2025) lalu. (*)
Murah! Cukup Bayar Rp100 Ribu, Warga Dapat Paket Isi Beras Hingga Daging di Hotel Aston Purwokerto |
![]() |
---|
Jadwal Imsakiyah Ramadan Wilayah Purbalingga Besok, Jumat 28 Maret 2025 |
![]() |
---|
Disertai Doa Niat Puasa, Berikut Jadwal Imsak Ramadan Wilayah Cilacap Hari Ini, Rabu 26 Maret 2025 |
![]() |
---|
Jadwal Imsak dan Magrib Ramadan di Wilayah Purbalingga, Selasa 25 Maret 2025 |
![]() |
---|
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadan Wilayah Wonosobo Besok, Selasa 25 Maret 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.