Ramadan 2025

Tempat Karaoke di Pati Harus Tutup selama Ramadan. Langgar Aturan, Izin Usaha Dibekukan

Tempat usaha karaoke di Kabupaten Pati dilarang beroperasi selama Ramadan. Itu sebabnya, PCNU Pati meminta pengusaha menaati.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rika irawati
FREEPIK/ASPHOTOFAMILY
ILUSTRASI TEMPAT HIBURAN - Sesuai perda, tempat usaha karaoke di Pati dilarang buka selama Ramadan. PCNU Pati pun meminta pengusaha menaati. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Tempat usaha karaoke di Kabupaten Pati dilarang beroperasi selama Ramadan.

Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 29 Ayat 3 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. 

Sementara, Pasal 83 mengatur sanksi terhadap pelanggaran tersebut.

Disebutkan, pelanggar ketentuan akan diberi teguran tertulis pertama, yang disusul teguran kedua dalam jangka waktu tujuh hari.

Baca juga: Terseret Arus Sungai di Pati, Bocah Laki-Laki Ditemukan Tewas dalam Jarak 1 Kilometer

Apabila dalam jangka waktu tiga hari kerja setelah diberikan teguran tertulis kedua pengusaha tetap melanggar, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bakal dibekukan sementara.

Menyikapi hal ini, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati KH Yusuf Hasyim meminta Satpol PP Kabupaten Pati sebagai institusi penegak Perda, menggencarkan operasi penertiban selama Ramadan.

"Kami berharap, Satpol PP selaku yang memiliki wewenang melakukan penertiban agar terus berkoordinasi dengan Forkopimda dan juga organisasi kemasyarakatan."

"Melakukan patroli serta penertiban selama bulan Ramadan, kalau ada yang masih nekat buka," ujar dia, Selasa (4/3/2025). 

Ketegasan tersebut, menurut KH Yusuf Hasyim, perlu dilakukan agar pengusaha karaoke di Bumi Mina Tani menaati aturan dan menghargai bulan suci Ramadan. 

Baca juga: Belum 2 Minggu Menjabat Bupati Pati, Sudewo Ganti Direktur RSUD Soewondo Pati.

Dia juga meminta para pengusaha karaoke di Kabupaten Pati menaati aturan yang telah ditetapkan. 

"Kepada para pengelola karaoke yang legal pun kami mohon untuk menutup operasional selama bulan Ramadan sampai Idulfitri."

"Hal ini sebagai bentuk penghormatan kepada umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa," harap KH Yusuf Hasyim.

Sementara, Kepala Satpol PP Kabupaten Pati Sugiyono mengatakan, pihaknya bakal menertibkan tempat hiburan karaoke yang nekat buka selama Ramadan.

"Kami sudah ada dukungan dari pengurus Muhammadiyah dan NU agar hiburan-hiburan (karaoke) selama Ramadan ditertibkan," ujar dia saat merobohkan bangunan karaoke ilegal di Margomulyo, Tayu, Kamis (27/2/2025) lalu. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved