Layanan Publik

Buka di 5 Titik, Berikut Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Cilacap Hari Ini, Kamis 27 Februari 2025

Samsat Keliling Cilacap hari ini, Kamis (27/2/2025), buka di lima titik. Berikut lokasi dan jadwal jam operasionalnya.

Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: rika irawati
Tribunbanyumas.com/Pingky Setiyo Anggraeni
PELAYANAN MOBIL SAMSAT - Samsat Keliling di halaman kantor kecamatan Karangpucung, Cilacap. Rabu (26/6/2024). Hari ini, Kamis (27/2/2025), Samsat Keliling Cilacap buka di lima lokasi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Berikut jadwal dan pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (27/2/2025).

Layanan Samsat Keliling Cilacap dibuka untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan

Selain itu, layanan Samsat Keliling juga bertujuan menjangkau seluruh masyarakat (wajib pajak kendaraan) di Kabupaten Cilacap.

Baca juga: PT KAI Daop 5 Purwokerto Tutup Perlintasan Sebidang Petak Kasugihan - Karangkandri Cilacap

Di Samsat Keliling Cilacap, masyarakat dapat mengurus Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan juga Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).

Layanan Samsat Keliling Cilacap hari ini beroperasi mulai pukul 08.30 WIB hingga 11.00 WIB.

Berikut jadwal Samsat Keliling Cilacap, hari ini:

  • Samsat Keliling 1: Kantor Kecamatan Jeruklegi.
  • Siaga 1: Kantor Kecamatan Kawunganten, Kantor Kecamatan Bantarsari, Kantor Kecamatan Dayeuhluhur.
  • Siaga 2: Kantor Kecamatan Cipari.

Baca juga: Pekerja Migran Indonesia asal Cilacap Jadi Paling Banyak se-Jateng, Banyumas Keempat

Namun, bagi masyarakat Cilacap kota dan masyarakat Kecamatan Majenang, Anda bisa langsung mendatangi Samsat Induk dan Samsat Pembantu Majenang untuk membayar pajak kendaraan, yang buka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Selain di Samsat Keliling Cilacap, wajib pajak juga dapat memanfaatkan Samsat Malam yang beroperasi mulai pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sebagai informasi bahwa pajak kendaraan sudah dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved