Polemik Band Sukatani
Status Dapodik Vokalis Sukatani Aktif Lagi setelah Ombudsman Selidiki Dugaan Malaadministrasi
Status guru Novi Citra, vokalis band punk Sukatani, di Dapodik kembali aktif setelah Ombudsman menyelidiki dugaan malaadministrasi pemecatan Novi.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Status data pokok pendidikan (Dapodik) Novi Citra Indriyati, vokalis band punk Sukatani, sebagai guru kembali aktif setelah sempat dinonaktifkan imbas kabar pemecatan dan polemik lagu Bayar Bayar Bayar.
Pengaktifan kembali Dapodik Novi dilakukan setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan klarifikasi terkait kabar pemecatan Novi sebagai guru SD IT Mutiara Hati Banjarnegara, Jawa Tengah.
Kepala Ombudsman RI Jawa Tengah Siti Farida mengatakan, klarifikasi dilakukan terhadap sejumlah pihak, di antaranya Dinas Pendidikan Kabupaten Banjarnegara, SD IT Mutiara Hati, dan instansi terkait lain.
Klarifikasi itu dilakukan pada Senin (24/2/2025).
"Pemeriksaan yang dilakukan masih bersifat koordinasi dan pencegahan malaadministrasi," kata Siti, Selasa (25/2/2025), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Bukan Gara-gara Lagu Bayar Bayar Bayar, Vokalis Band Punk Sukatani Dipecat dari Guru karena Etik
Setelah pemeriksaan tersebut, status Dapodik Novi diaktifkan lagi pada 24 Februari 2025, pukul 17.11 WIB.
"Akhirnya, data Dapodik Saudari Novi sudah diaktifkan kembali," ujar Siti.
Berdasarkan penelusuran di gtk.belajar.kemdikbud.go.id, Novi yang dikenal dengan nama panggung 'Twister Angel' tercatat sebagai guru di SD IT Mutiara Hati, Banjarnegara.
Status Dapodik Novi dinonaktifkan oleh admin sekolah tersebut pada Kamis (13/2/2025) pukul 10.19 WIB atau sepekan setelah pihak sekolah menyatakan memecat Novi pada 6 Februari 2025.
Ombudsman Jamin Transparansi
Siti Farida menegaskan komitmennya membuka secara transparan jika ditemukan adanya diskriminasi dan malaadministrasi dalam proses pemecatan Novi.
"Ombudsman berharap, semua pihak mengedepankan objektivitas, termasuk dari pihak sekolah atau Dinas Pendidikan dalam melakukan evaluasi dan pemberian sanksi, jika yang bersangkutan statusnya guru," kata Siti.
Menurutnya, sanksi yang diberikan harus berdasarkan proses peradilan yang berlaku di instansi tersebut.
"Sanksi berat dapat diberikan jika yang bersangkutan telah diperiksa secara berkeadilan dan terbukti melakukan pelanggaran, atau dapat diberikan pembinaan jika hasil pemeriksaan tidak mengarah pada sanksi berat," jelas Siti.
Siti menambahkan bahwa kemerdekaan untuk mengekspresikan seni dan ide merupakan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
Dengan demikian, status Novi sebagai pegiat seni tidak dapat dijadikan alasan untuk memberhentikannya sebagai guru.
"Respon Kapolri yang menyatakan Polri tidak anti kritik serta komitmen yang bersangkutan, seharusnya menjadi pertimbangan dari kepala sekolah dalam memberikan sanksi jika yang bersangkutan adalah seorang guru," tegas Siti.
Baca juga: Penjelasan Lengkap Ketua Yayasan Terkait Pemberhentian Novi Vokalis Band Sukatani sebagai Guru
Siti menambahkan, sekolah merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik.
Oleh karena itu, pengambil kebijakan harus mendasarkan keputusan mereka pada asas-asas pelayanan publik.
"Dinas Pendidikan setempat perlu hadir untuk menjernihkan permasalahan. Jika terbukti ada hak-hak yang dilanggar, harus diupayakan pemulihan, pemenuhan, dan perlindungan hak dimaksud," pungkasnya.
Pelanggaran Etik
Sebelumnya, Kepala SD IT Mutiara Hati, Eti Endarwati membenarkan pihaknya telah memberhentikan Novi Citra Indriyati sebagai guru di sekolah yang ada di Desa Purworejo, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara itu.
Eti mengatakan, Novi diberhentikan sejak Kamis, 6 Februari 2025.
Namun, Eti menegaskan, Novi dipecat bukan karena kontroversi lagu "Bayar Bayar Bayar" yang dibawakan bersama band punk Sukatani.
"Betul, diberhentikan. Tetapi, yang jadi masalah adalah bukan lagu dan terkait peristiwa viralnya."
"Tapi, yang dilanggar adalah kode etiknya, terutama yang berkaitan dengan syariat Islam," kata Eti saat dihubungi Tribunbanyumas.com, Sabtu (22/2/2025).
Eti menjelaskan, sebagai institusi swasta yang punya kode etik dan aturan, pihaknya wajib menegakkan aturan yang harus dipatuhi semua warga sekolah, termasuk guru-guru.
Menurut Eti, Novi diduga melanggar kode etik guru berupa terbukanya aurat.
Sebagai sekolah agama, hal tersebut merupakan prinsip dasar yang tak boleh ditawar.
"Jadi ada aturan yang berlaku untuk semua dan ada kode etik kepada guru-guru kami."
"Adapun pelanggaran kode etik yang paling mendasar adalah terbukanya aurat guru," jelasnya.
Baca juga: Dugaan Intimidasi Band Punk Sukatani: 6 Anggota Ditressiber Polda Jateng Diperiksa Propam Polri
Menurut Eti, sosialisasi terkait kode etik guru sudah disosialisasikan sejak awal Novi masuk sebagai guru.
"Kode etik sudah disosialiasiskan di awal mendaftar dan dari awal beliau sudah tahu konseksekuensinya."
"Jadi, kami menemukan di sosmed beliau, ada bagian aurat yang terbuka," ucapnya.
Informasi yang didapat, vokalis band punk Sukatani, Novi Citra Indriyati melamar menjadi guru SD IT Mutiara Hati pada tahun 2020/2021.
Novi resmi bergabung menjadi bagian dari sekolah berbasis agama Islam itu pada 2022.
"Beliau mengajar baik, cuman namanya guru, tidak hanya punya kompetensi saja tapi ada nilai-nilai yang kalau melanggar aturan harus dipatuhi dengan segala konsekuensinya dan beliau sudah menyadari itu," katanya. (Kompas.com/Iqbal Fahmi, Tribunbanyumas.com/Permata Putra Sejati)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Status Guru Vokalis Band Sukatani Novi Citra Akhirnya Aktif Kembali...".
Komnas HAM Belum Bisa Bertemu Novi Sukatani, Minta Bantuan Bupati Purbalingga |
![]() |
---|
Band Punk Sukatani Tegas Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Mengaku Diintimidasi Polisi Sejak Juni 2024 |
![]() |
---|
Ahmad Dhani Tawari Novi Vokalis Band Sukatani Jadi Staf Ahlinya di DPR RI |
![]() |
---|
Ikut Pantau Masalah Sukatani, Mendikdasmen Pastikan Soal Pemecatan Novi Sudah Ada Jalan Keluar |
![]() |
---|
Ombudsman Soroti Pemecatan Vokalis Band Sukatani sebagai Guru: Meski Swasta, Harus Adil! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.