Berita Jateng

Polres Tegal Kota Tangkap 2 Pelaku Pencabulan Anak, Pelaku dan Korban Tak Ada Hubungan Keluarga

Kasus pertama dengan pelaku berinisial AF dan korban berinisial P. Sedangkan kasus kedua pelaku berinisial SN dengan korban berinisial BP.

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Rustam Aji
Tribun Jateng/ Fajar Bahruddin Achmad 
KONFERENSI PERS- Belasan pelaku kejahatan dijejerkan dalam konferensi pers di Halaman Mapolres Tegal Kota, Jumat (21/2/2025). Total sebanyak 15 tersangka. Dua di antaranya pelaku pencabulan anak.  

TRIBUNBANYUMAS.COM,TEGAL- Dua predator anak atau pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kota Tegal berhasil ditangkap Satreskrim Polres Tegal Kota.

Pada kasus pertama, pelaku berinisial AF dan korban berinisial P.

Sedangkan kasus kedua pelaku berinisial SN dengan korban berinisial BP.

Menurut Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Eko Setiabudi, kedua pelaku pencabulan ini semua sudah berusia dewasa. 

Mereka tidak dalam kasus yang sama alias berbeda. 

"Pelaku dan korban tidak memiliki hubungan keluarga. Untuk pekerjaan pelaku, keduanya sama-sama pedagang," katanya dalam konferensi pers di Halaman Mapolres Tegal Kota, Jumat (21/2/2025).

Baca juga: Autoclave Tiba di Banjernagara, Produsen Pabrik Batu Bata Ringan Blesscon Segera Beroperasi

AKP Eko mengatakan, untuk korban keduanya masih di bawah umur, berusia sekira 14 tahun dan 16 tahun.

Salah satu pelaku yang berinisial SN melakukan aksinya di sebuah kos di Kota Tegal. 

Modusnya dengan mengajak untuk membeli jajan.

"Saudara SN menngajak korban untuk membeli jajan, kemudian diajak ke kos dengan alibi mengobrol. Tetapi justru terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan," jelasnya. 

Kedua pelaku pencabulan tersebut dijerat Pasal 81 junto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang tindak pidana pemerkosaan anak. 

Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (fba)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved